MEDIAHARAPAN.com, Jakarta – Perusahaan pertambangan Bumigas Energi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Majelis Arbitrase, Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase, Eko Dwi Prasetiyo ke Dewan Pengurus Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kuasa Hukum Bumigas, Bambang Siswanto menjelaskan duduk persoalan ini ketika kliennya bersengketa melawan PT Geo Dipa Energi terkait masalah izin pertambangan di BANI.
“Ini tercantum dalam perkara arbitrase nomor 922/II/ARB-BANI/2017,” kata Bambang lewat keterangan pers kepada wartawan, Rabu (19/9).
Adanya dugaan pelanggaran kode etik ini diketahui, setelah Direktur Bumigas David Randing menerima pesan singkat melalui whatsapp dari salah satu anggota majelis arbitrase.
Pesan tersebut berisi adanya permainan antara ketua majelis arbitrase dengan sekretaris majelis, sehingga merugikan pihak pengadu yakni Bumigas Energi.
Jumat (14/9), pengadu menerima surat dari BANI berisi undangan klarifikasi terhadap laporan yang sudah dibuat pengadu.
Bambang menjelaskan surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Kehormatan BANI, Garudi Wiko dan ditembuskan ke beberapa anggota
komisi yakni Achmad Zen Umar Purba, Moh Saleh, Martin Basiang, dan Junaedy Ganie.
Surat tersebut menandakan keseriusan BANI menyikapi dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Bumigas Energi. BANI selama ini memiliki sistem yang mengatur adanya pelanggaran kode etik yang melibatkan arbiter maupun panitera persidangan. (Cecep Gorbachev)