MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Cholil Nafis menanggapi isu pelarangan penyebutan kata kafir bagi masyarakat non-islam di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2), mengusulkan agar tidak menyebut kata kafir kepada masyarakat beragama non-islam.
Menurut Kiyai Cholil kata kafir tidak perlu dipermasalahkan. Tidak baik jika takut menyebut kata kafir kepada orang yang tidak beriman kepada Allah SWT.
“Sama-sama tidak baik, jika takut menyebut orang yang tak beriman kepada Allah dengan nama kafir, demikian juga orang yang terlalu berani menyebut kafir kepada setiap orang yang tak sependapat dengan pahamnya,” cuit Kiyai Cholil dalam akun twitternya @cholilnafis, Jumat (1/2/2019).
Menilai masyarakat non-Islam sebagai kafir sah saja, selama menindas dan intoleran terhadap mereka.
“Katakan kafir kepada yang tak beriman tanpa harus mengacam dan mendiskriminasinya dalam bernegara,” ucapnya.
Kiyai Cholil juga menjelaskan bahwa ada 525 kata kafir dalam Al-Qur’an. Lebih dari itu, kata kafir dalam Al-Quran memiliki beberapa makna. Pertama, orang yang enggan mengakui keesaan Allah, risalah Rasul-Nya dan hari Kemudian. Dan yang kedua adalah orang yang enggan bersyukur.
“Ketiga, orang yang menutupi dirinya dan orang lain dari jalan Allah. Keempat, beriman tetapi tidak mengerjakan tuntunan Islam. Lima, menjadikan agama sebagai permainan,” jelasnya. (bilal)





