• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Kirim Surat ke DPR, Jokowi Minta Pertimbangan Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril

by Media Harapan
16 July 2019 09:17
in Featured, Nasional, Politik
0
Kirim Surat ke DPR, Jokowi Minta Pertimbangan Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Baiq Nuril yang datang bersama anggota DPR Rieke D. Pitaloka, di kantor KSP, Jakarta, Senin (15/7) pagi. (Foto: Humas KSP)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/7) telah mengirimkan surat ke Ketua DPR RI untuk minta pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,  guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam surat bernomor R-28/Press/07/2018 itu, Presiden menyampaikan, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas di masyarakat, yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

“Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” tulis Presiden.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, Presiden mengharapkan kesediaan DPR RI untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sebagimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi memiliki keinginan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.

“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko saat menerima langsung Baiq Nuril di Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7) pagi.

Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk untuk menangguhkan eksekusi hukuman yang seharusnya dijalani Baiq Nuril terkait keputusan MA itu.

“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo kepada wartawan usai menerima Baiq Nuril, di kantornya, Jumat (12/7).

Kejaksaan, menurut Prasetyo, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.

Ia menegaskan, Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.

Comments

comments

Previous Post

Munarman: Ijtima Ulama Perjuangan Tata Nilai

Next Post

APBN 2020 Didesign Akomodir Janji Kampanye dan Visi Misi Presiden Terpilih

Media Harapan

Next Post
APBN 2020 Didesign Akomodir Janji Kampanye dan Visi Misi Presiden Terpilih

APBN 2020 Didesign Akomodir Janji Kampanye dan Visi Misi Presiden Terpilih

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia