MEDIAHARAPAN,COM, Jakarta(29/03/19) – Sebanyak 400 ribu amplop “serangan fajar” yang disita bersama penangkapan calon anggota DPR RI petahana dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) harus diungkap ke publik.
Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan KPK menyebut Bowo diduga mengumpulkan uang dari sejumlah sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada pemilu 2019.
Dalam penindakan yang dilakukan, KPK mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.
“Pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu dimasukkan ke dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” kata Basaria di kantornya, Jakarta, Kamis (28/3).
Saat konfrensi pers, awak media meminta KPK membuka tumpukan kardus yang berisi uang Rp 8 M di dalam amplop yang diduga ‘berlogo jempol’ yang identik dengan paslon tertentu untuk kepantingan “serangan fajar Pemilu 2019”.
Namun, Wakil Ketua Basaria Panjaitan sempat berdiskusi kecil dengan Jubir KPK Febri Diansyah yang berada disebelahnya. Akhirnya Basaria tidak menjawab dan Febri Diansyah malah yang angkat bicara.
Febri mengatakan, KPK enggan membukanya karena barang bukti yang diamankan masih disegel dan harus melalui persetujuan tim penyidik dan orang yang bersangkutan harus mengetahuinya.
“Jadi yang perlu dipahami ada prosedur-prosedur dan hukum acara itu kalau barang bukti itu diubah kondisinya. Amplop yang diperlihatkan tadi dalam keadaan ditutup dengan lem. Jadi kalo dibuka harus ada prosedur tertentu sampai dibuat berita acara dan hal-hal lain yang tentu saja tidak mungkin bisa dilakukan langsung di ruangan ini,” jelas Febri saat konfrensi pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (28/3) malam.
Febri menambahkan, barang bukti tersebut sangat memungkinkan untuk dibuka saat persidangan kelak di pengadilan Tipikor. Sebab, mekanisme untuk membongkar barang bukti mesti juga diketahui si pemilik barang tersebut.
“Kalaupun nanti misalkan di pengadilan dibutuhkan membuka semuanya itu berdasarkan perintah hakim itu sangat mungkin dibuka,” kata Febri.
“Bahkan ketika kami mengamankan uang dan menghitungnya itu harus disaksikan oleh orang yang menguasai hal tersebut. Dalam kondisi konpres seperti ini tentu tidak memungkinkan,” sambungnya.