• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Garuda Indonesia

by Media Harapan
8 August 2019 08:48
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Garuda Indonesia

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih dua tahun, KPK menemukan fakta-fakta baru yang membuat skala penanganan perkara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini menjadi jauh lebih besar dari konstruksi awal.

“Selama proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam dua perkara berbeda.” Kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan Persnya di Jakarta, Rabu (7/8).

KPK menetapkan ESA (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 – 2014) dan SS (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) sebagai tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK juga menetapkan HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) sebagai tersangka untuk TPK Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka ESA dan SS diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama ESA menjadi Direktur Utama dan HDS sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mereka melakukan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD, yakni: Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

“Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, tersangka SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, tersangka SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier. Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan tersangka SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.” Terang Febri.

SS melakukan pemberian kepada ESA dan HDS dalam bentuk uang maupun barang maupun uang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Febri menerangkan, Dalam penanganan kasus ini, selain bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, KPK juga bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan asset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan tersangka HDS baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri. Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA dan  melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

Dalam pengembangan kasus ini, diduga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda, untuk itu KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya ESA dan SS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. (MH007)

Comments

comments

Tags: Garuda IndonesiaKASUS GARUDAKPK
Previous Post

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Perpusnas RI Adakan Stakeholder Meeting di Tanah Datar

Next Post

KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Media Harapan

Next Post
KPK Tahan DPO Tersangka Suap Perkara bagi-bagi Proyek Dinas PUPR Labuhanbatu

KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT Dugaan Suap Impor Bawang Putih

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58
susu

6 Pilihan Susu Pertumbuhan Anak, Cek Sumber Susu hingga Komposisinya

12 August 2026 10:41
Pembukaan Muktamar ke-5 WI Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an

Pembukaan Muktamar ke-5 WI Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an

4 August 2026 08:31

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia