• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka

by Media Harapan
29 July 2019 21:30
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0
Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka

Bupati Kudus Muhammad Tamzil (Photo: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil  dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 26 Juli 2019 di di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai Rp 170 juta yang diduga sebagai suap terkait dengan seleksi jabatan eselon 2 pada pengisian perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019.” Kata juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan Persnya.

Feby mengatakan, Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebanyak dua orang diduga sebagai penerima adalah MTZ (Bupati Kudus periode 2018-2023), dan ATO (Staff Khusus Bupati Kudus). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ASN (Plt. Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus). MTZ sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, pada saat itu MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a  atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama mulai 27 Juli 2019. MTZ ditahan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, ATO ditahan di Rutan KPK C-1, dan terakhir ASN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. KPK mengingatkan, kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan. Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan.” ungkap Feby

Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.

Comments

comments

Tags: Bupati KudusKPKOTT
Previous Post

Nasdem Mau Menjadi Oposisi, yang Benar Saja

Next Post

KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Meikarta

Media Harapan

Next Post
KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Meikarta

KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Meikarta

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia