Sebuah Catatan Buat Bpk.ku Tercinta Boy Rafli
Oleh Martimus Amin
Semasa rezim Orde Baru, buku-buku berbau komunisme dan marxisme dilarang. Dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor 25 tahun 1966 Tentang Larangan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Korbannya mahasiswa UGM Jogjakarta. Ditangkap dan diadiili karena memiliki dan menyimpan buku sastra karya Pramoedya Ananta Toer.
Kebalikannya saat ini adalah, jika ada pihak yang menyuarakan bahaya komunisme malah terancam penjara. Imam besar FPI habieb Rizieq Syihab yang mengingatkan penguasa ada simbol mirip palu arit dalam lembaran uang kertas rupiah, dipanggil polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan. Padahal senyatanya habib Rizieq tidak mengajak berbuat kriminal, tetapi sekedar mengingatkan tentang logo mirip palu arit agar pemerintah memperbaiki sehingga tidak diasosiasikan sebagai rezim pro komunisme
Dalam contoh laen lucunya dalam siaran persnya, Kadiv Humas Polri mengatakan penyebarluasan tulisan Bambang Tri berjudul ‘Jokowi Undercover’ baik dalam bentuk buku dan digital, dapat dijerat pidana.
Ironnisnya dengam perbandingan praktek semasa Kapolri dipimpin Badrodin Haiti yang melakukan permintaan pelarangan dan penyitaan buku-buku berpaham komunis, Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan ketidak kewenangannya. Merujuk sesuai putusan MK, bahwa pelarangan buku harus melalui putusan pengadilan.
Dalam putusan MK juga menyatakan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambil alihan hak pribadi secara sewenang-wenang, dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.
Adanya putusan MK maka UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Laen zaman (pemimpin) lain gayanya. Kapolri rezim Jokowi diatas hukum..Publik mengingatkan mirip logo PKI, termasuk memiliki sebuah karya tulis meski hukum membenarkan, diancam masuk penjara. Duh gawat…
Oleh: Martimus Amin
Pengamat/ Praktisi Hukum Di Jakarta.










