• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Opini

LAIN ZAMAN (Pemimpin) LAIN GAYANYA

by Media Harapan
10 January 2017 00:26
in Opini
0

Praktisi Hukum Jakarta Martimus Amin (baju merah) bersama sejumlah tokoh (Red. MH)

0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

​Sebuah Catatan Buat Bpk.ku Tercinta Boy Rafli

Oleh Martimus Amin

Semasa rezim Orde Baru, buku-buku berbau  komunisme dan marxisme dilarang. Dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor 25 tahun 1966 Tentang Larangan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Korbannya mahasiswa UGM Jogjakarta. Ditangkap dan diadiili karena memiliki dan menyimpan buku sastra karya Pramoedya Ananta Toer.

Kebalikannya saat ini adalah, jika ada pihak yang menyuarakan bahaya komunisme malah terancam penjara. Imam besar FPI habieb Rizieq Syihab yang mengingatkan penguasa ada simbol mirip palu arit dalam lembaran uang kertas rupiah, dipanggil polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan. Padahal senyatanya habib Rizieq tidak mengajak berbuat kriminal, tetapi sekedar mengingatkan tentang logo mirip palu arit agar pemerintah memperbaiki sehingga tidak diasosiasikan sebagai rezim pro komunisme 

Dalam contoh laen lucunya dalam siaran persnya, Kadiv Humas Polri mengatakan penyebarluasan tulisan Bambang Tri berjudul ‘Jokowi Undercover’ baik dalam bentuk buku dan digital, dapat dijerat pidana. 

Ironnisnya  dengam perbandingan praktek semasa Kapolri dipimpin Badrodin Haiti yang melakukan permintaan pelarangan dan penyitaan buku-buku berpaham komunis, Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan ketidak kewenangannya. Merujuk sesuai putusan MK, bahwa pelarangan buku harus melalui putusan pengadilan.

Dalam putusan MK juga menyatakan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambil alihan hak pribadi secara sewenang-wenang, dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Adanya putusan MK maka UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Laen zaman (pemimpin) lain gayanya. Kapolri rezim Jokowi diatas hukum..Publik mengingatkan mirip logo PKI, termasuk memiliki sebuah karya tulis meski hukum membenarkan, diancam masuk penjara. Duh gawat…

Oleh: Martimus Amin 

Pengamat/  Praktisi Hukum Di Jakarta.

Comments

comments

Tags: BOY RAFLIJOKOWIKAPOLRI
Previous Post

Fahri Hamzah: Latihan Bela Negara FPI Tidak perlu di Permasalahkan

Next Post

Simpati Tinggi Ummat Islam pada Dandim Lebak ‘Letkol Czi Ubaidillah’

Media Harapan

Next Post

Simpati Tinggi Ummat Islam pada Dandim Lebak 'Letkol Czi Ubaidillah'

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia