• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

M Nasir Alsea : “Kredibilitas DPT bukan Surat Suara untuk DPTb”

Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), UU belum mengatur secara khusus tentang surat suara bagi pemilih yang pindah memilih saat pemungutan suara.

by Noer Azhari
27 March 2019 19:21
in Nasional, Politik
0
M Nasir Alsea : “Kredibilitas DPT bukan Surat Suara untuk DPTb”

Direktur Eksekutiv Jasa Riset Indonesia (JAri), hasil riset DPT masih banyak yang invalid dan kadarluarsa.

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta (27/03/19) – Mahkamah Konstitusi besok (28/03/19) akan memutuskan kisruh aturan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum mengatur secara khusus tentang surat suara bagi pemilih yang pindah memilih saat pemungutan suara.

Sebanyak 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dipersoalkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena tercatat dengan tiga tanggal kelahiran yang sama. BPN menyebut temuannya ini sebagai ketidakwajaran.

Direktur Eksekutiv Jasa Riset Indonesia (JaRI) Nasir Alsea, mengatakan “problemnya adalah proses pendataan pemilih yang tidak baik (kredibel) dan di biarkan menjadi bom waktu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ”

Nasir menegaskan “yang bermasalah sebenarnya adalah DPT, hal ini sangat urgent karena terkait kredibilitas, teransparansi dan akurasi, hasil validasi banyak duplikasi atau ganda, serta ketidak sesuaian NIK serta NKK, data Tanggal kelahiran dan lain-lain”.

“kerdibiltas DPT ini menjadi kepentingan nasional karena pemilu adalah konsensus nasional datanya harus akuntabel dan transparan dari hului sampai hilir dan prosesnya lama, ini beban tanggungjawab penyelenggara (KPU)”, jelas Nasir.

Harus cermat melihat data pemilih tetap karena jika divalidasi banyak yang invalid.

Terkait uji materi yang di lakukan oleh pengamat dan kelompok kepentingan uji materi ke MK terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), “Kami melihat hanya uapaya mengalihkan persoalan DPT yang invalid dengan meminta legitimasi MK mempermudah mobilisasi pemilih tambahan di TPS”.

Direktur JAri mengingatkan “Pelaksanaan Pemilu itu pada hari libur nasional konsentrasi dari DPTb adalah dari kawasan industri, perkebunan, pertambangan dan tempat pendidikan di mana banyak pekerja atau mahasiswa yang berasal dari daerah lain”, ungkap Nasir.

Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS.

Surat suara cadangan itu dialokasikan untuk surat suara yang rusak.

“Untuk DPTb yang ini tidak ada surat suaranya. Yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan dua persen dari DPT. Dua persen kan lain cadangan, untuk keliru coblos, rusak, itu diganti,” kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Selain mengimbau uji materi UU Pemilu, kata Viryan, KPU juga mendorong opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin hak pilih dari pemilih DPTb. Perppu merupakan domain dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui, konsentrasi dari DPTb adalah kawasan industri, perkebunan, pertambangan dan tempat pendidikan di mana banyak pekerja atau mahasiswa yang berasal dari daerah lain.

Comments

comments

Tags: #mkDATA PEMILIH GANDADPT INVALIDDPTbMOBILISASI PEMILIHPEMILIH BERPINDAHUJI MATERI UU PEMILU
Previous Post

Milad ke-27, Radio Dakta Fokus Siar Informasi dan Edukasi

Next Post

AILA: Negara Wajib Hadir Dalam Isu LGBT

Noer Azhari

Next Post
AILA: Negara Wajib Hadir Dalam Isu LGBT

AILA: Negara Wajib Hadir Dalam Isu LGBT

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia