• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Mahar Politik Menagih Kinerja Bawaslu

by Rachmi Indah
11 May 2018 12:48
in Featured, Opini
0
Mahar Politik Menagih Kinerja Bawaslu

M. Ikhsan Tualeka

Oleh : M. Ikhsan Tualeka*

Politik demokrasi kita hari-hari ini masih harus menghadapi tantangan berat, salah satunya adalah praktik mahar politik oleh partai politik kepada para kandidat yang akan menggunakan perahu partai dalam berkontestasi politik. Isu nilai mahar politik bahkan fantastis, bisa mencapai puluhan hingga milyaran.

Ironisnya pertimbangannya bukan atas seberapa integritas, jujur, berprestasi, berpengalaman atau berhasilnya para kandidat terhadap profesi atau sepak terjangnya, akan tetapi oleh berapa banyak uang yang mampu diberikan bakal calon kepada partai politik. Karena itu pula, mahar politik bukanlah sesuatu yang resmi, tapi mekanisme terselubung, atau transaksi gelap.

Mahar politik tidak hanya dikenakan pada kandidat kepala daerah, tapi juga bagi calon anggota legislatif (caleg). Bila sebelumnya publik kerap mendengar calon kepala daerah yang dimintai mahar politik. Belakangan ternyata santer terdengar anggota legislatif pun untuk mendapat posisi dalam kuota pencalegkan, terutama di nomor urut atas, atau nomor ‘jadi’, juga ada yang mesti membayar mahar.

Memang sejumlah partai sudah mendeklarasikan tidak menerima atau memberlakukan mahar dalam proses politik yang mereka lakoni, namun dalam praktiknya hal itu masih tetap terjadi. Oknum-oknum politisi busuk masih saja memanfaatkan momentum semacam ini untuk memperkaya diri dan kelompok-nya.

Kondisi yang jika dibiarkan, akan terus memberikan pengaruh buruk tidak hanya bagi kultur dan bangunan politik demokrasi kita, namun lebih dari itu embrio perilaku koruptif telah dihidupkan. Mahar politik menjadi salah satu penyebab rusaknya demokrasi di Indonesia. Juga yang menyebabkan ongkos politik yang makin mahal, dan ujungnya kepala daerah atau pun anggota legislatif yang terpilih mesti korupsi untuk mengembalikan dana atau ongkos yang telah dikelurkan untuk ‘membeli’ partai politik jelang pemilihan.

Di titik yang lebih krusial, mahar politik juga merampas kesempatan calon atau kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas tapi tak punya cukup uang untuk diberikan kepada parpol. Ada banyak cerita miris, bagaimana kandidat kepala daerah potensial, atau calon legislatif yang kredibel, akhirnya harus tersingkir oleh kandidat lain yang bahkan bukan kader partai dalam sebuah proses politik karena tak punya mahar.

Karena mahar politik pula, kandidat yang tersaji di meja makan pilkada atau pun pileg, kadang tak se-lezat yang diharapkan, alih-alih menjawab dahaga publik akan pemimpin yang tepat, publik justru akhirnya ‘terpaksa’ atau ‘dipaksa’ memilih kandidat yang dengan kemampuan dan kapasitas yang minim, dan orang-orang visioner tapi tak punya mahar, harus gigit jari, dan menjadi penonton di luar gelanggang politik.

Sebenarnya, untuk mengatisipasi fenomena ini, khusus untuk pilkada larangan soal mahar politik sudah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ancaman sanksi pun tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Bagi pasangan calon yang memberikan mahar, apabila terbukti, maka pencalonannya dibatalkan. Hal ini sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada. Sementara bagi partai politik penerima mahar, akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ini diatur dalam pasal 47 Ayat 2 UU Pilkada.

Tentu ini sanksi yang serius, bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Seperti diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada. Ancaman pidananya adalah kurungan penjara selama 72 bulan dan denda mencapai Rp300 juta.

Memang proses pencalonan pilkada di tahun ini sudah selesai. Praktik politik uang dalam bentuk mahar politik kini tersimpan rapi, menjadi rahasia antara penerima dan pemberi, tanpa terdeteksi. Sekarang kita akan memasuki fase berbeda, yaitu tahap pengajuan calon anggota legislatif tingkat nasional, propinsi dan kabupaten kota.

Lantas bagaimana menyikapi mahar politik dalam pileg, mengingat partai politik sudah mulai bersiap-siap menyusun daftar bakal calon anggota legislatif untuk diajukan ke KPU. Sebab praktik mahar politik antara bakal calon legislatif dengan pimpinan partai akan atau mungkin sudah mulai berlangsung.

Dengan banyaknya jumlah politisi yang nantinya mendaftar, potensi transaksi mahar politik juga akan lebih besar. Bawaslu lagi-lagi dituntut bekerja apik dan agresif, dengan strukturnya yang ada hingga di daerah. Ini dapat dilakukan dan menjadi kewenangan Bawaslu, karena dari segi hukum, sesuai UU No 7 tahun 1917, sudah jelas diatur dalam Pasal 93 huruf (e) yang berbunyi; Bawaslu bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang.

Bagaimana caranya? Ini bukan masalah karena dalam UU No 7 tahun 1917 pada pasal 93 huruf (a) secara jelas digariskan bahwa, Bawaslu bertugas, menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Berdasarkan Pasal 93 Huruf (a) ini, maka Bawaslu berwenang merumuskan standar pengawasan yang memudahkannya untuk mendeteksi praktik politik uang dalam bentuk mahar politik dari para bakal caleg ke pimpinan partai di setiap tingkatan.

Pada titik ini terlihat betapa strategisnya posisi Bawaslu. Lembaga ini telah memiliki kewenangan yang sangat besar oleh UU sebagai pengawas pemilu. Bawaslu tidak lagi sekedar memberikan rekomendasi yang bisa dilakukan atau diabaikan oleh KPU seperti sebelumnya. Bawaslu saat ini bahkan lebih bertaring dibanding KPK dalam konteks korupsi. Sebab, Bawaslu tidak hanya memiliki kewenangan mengawasi (menyelidiki dan menyidik), tetapi juga berwenang melakukan penuntutan dan penindakan. Sementara dalam hal korupsi, kewenangan KPK hanya sebatas penuntutan.

Peningkatan kewenangan Bawaslu ini tentu saja dimaksudkan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas penyelenggara negara yang direkrut melalui jalur demokrasi prosedural. Ini artinya dengan kewenangan yang ada, Bawaslu diharapkan dapat memaksimalkan perannya untuk mendeteksi atau mencium praktek curang dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pula dengan mahar politik. Fenomena mahar politik ikut menagih kinerja Bawaslu. Bila kemudian Bawaslu mandul, tentu kontribusinya untuk meningkatkan kualitas penyelenggara negara dengan sendirinya dapat dinilai nihil, dan itu sama saja sudah menyia-nyiakan keuangan negara.

Lebih jauh, selain kinerja Bawaslu yang tentu dinantikan bersama, publik juga bisa berperan aktif, antara lain dengan melakukan pengawasan bersama lembaga-lembaga independen lainnya, melaporkan praktik mahar politik yang ditemukan kepada Bawaslu. Atau bila memang sulit dibuktikan, seperti halnya bau kentut, tercium namun tak terlihat, hukuman bisa nanti diberikan publik kepada partai dan politisi yang ditengarai melakukan praktik busuk ini, yakni dengan tidak memilih partai dan kandidat tersebut saat dibilik suara.(*)

*Penulis adalah Direktur Indonesia Political Parties Watch (IPPW)

Comments

comments

Tags: #IKHSANTUALEKA
Previous Post

Sentra Tenun Kriya Minang di Tigo Jangko Lintau Buo Resmi Dibuka

Next Post

Pemprov Maluku Kembali Raih Penghargaan

Rachmi Indah

Next Post
Pemprov Maluku Kembali Raih Penghargaan

Pemprov Maluku Kembali Raih Penghargaan

BERITA POPULER

Mahar Politik Menagih Kinerja Bawaslu

Mahar Politik Menagih Kinerja Bawaslu

11 May 2018 12:48
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

BERITA TERBARU

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

2 November 2025 13:49

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia