• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Citizen

Mahkamah Konsitusi telah membunuh Demokrasi

by Media Harapan
21 January 2018 09:59
in Citizen, Opini
0

Oleh: Muslim Arbi
MEDIAHARAPAN.COM – Mahkamah konsitusi telah membunuh demokrasi. Setidak nya itu yang tertangkap dari putusan MK (mahkamah konsitusi) atas Parlemen Threshold (PT) 20 %, atas gugatan yang di layangkan penggugat. Mestinya MK kabulkan gugatan penggugat dan memutuskan PT 0%. Sebagaimana yg di suarakan ramai oleh aktifis dan publik. Agar kualitas demokrasi semakin baik. Dan tidak memilih pemimpin hasil konspirasi koalisi parpol dan pemodal.

Mengapa koalisi parpol dan pemodal yang di sorot? Karena pada pilpres 2014, kesan itu sangat terasa sekali. Bahkan Gubernur Ahok dengan,lantang berteriak, Presiden tanpa Pemodal (Pengembang) tidak akan jadi. Bisa jadi MK hanya sekedar sebagai tukang stempel atas PT 20 % yg di mau Istana dan koalisi Parpol nya di Parlemen. Padahal rakyat menghendaki PT 0%, agar banyak capres yg berpartisipasi dan pilpres semakin berkualitas.

Tetapi, jika di lihat dari putusan MK soal PT itu. Kita semakin mundur dalam berdemokrasi. Karena sejatinya pemilik suara dalam pilores 2019 nanti adalah Rakyat. Bukan parpol dan koalisi mereka. Padahal sudah 72 tahun kita merdeka. Rakyat bebas untuk suarakan pendapat nya semakin di belenggu dan di pasung. Dalam konteks ini, MK sebagai salah satu alat pasung selain, Istana dan Parlemen.

Mengapa MK bisa menjadi alat pembunuh atau sebagai pemasung demokrasi pada pilpres 2019? Padahal MK lahir dari rahim demokrasi setelah reformasi 1998. Mesti nya MK sadari itu. Beberapa hal ini menjadi pertanyaan publik, mengapa MK hanya sebagai tukang stempel atas kemauan Istana dan Parlemen.

1. Setelah lahir nya UU Ormas Baru, bisa menjadi ancaman bagi demokrasi, termasuk, hakim2 di MK yg berpendapat beda dengan Istana dan Koalusi Parpol Pendukung Istana di DPR. Hakim2 bisa saja di buat bermasalah seperti Hakim MK sebelum nya. Sehingga untuk disentting pun tak sanggup di lakukan hakim. Sehingga Hakim2 MK terkesan sebagai pegawai Istana dan Parlemen.

2. Putusan MK 20 % yg digunakan dengan gunakan data basi pilpres 2014 tidak ber alasan. Karena Pemilihan Legislatif dan
Pilpres di satukan. Mana mungkin mengantongi 20%, untuk mengajukan Capres dalam pemlihan serentak, hasil pemilu legislatif belum di hitung. Jadi mestinya yang paling pas adalah PT 0%. Sehingga Capres bukan hasil koalisi sehingga para peminat sebagai Capres dengan bebas mengajukan diri nya. Di sinilah problem mendasar dari di putuskan PT 20%. Dan ini akan timbul masalah dan membingungkan. Mesti nya Hakim2 MK dengan cermat mengkaji ini.

3. Bisa saja, publik anggap putusan PT 20 % oleh MK itu adalah putusan pesanan untuk amankan Capres tertentu.

Barangkali, tiga hal di atas, bisa menjadi kritikan bagi MK atas putusan nya soal PT 20%. Tapi bisa saja dengan putusan itu, MK turut andil, membuat kekalahan atas Capres yg sdh di gadang2 Koalisi Parpol Penguasa untuk dua Periode yang lebih banyak bikin Rakyat menderita. Karena dosa MK yang telah membunuh dan memasuk Demokrasi yang sejati nya milik Rakyat.

Mojokerto, 21 Januari 2018.

Comments

comments

Previous Post

Jokowi Memang Beda

Next Post

Zulhasan dan “Pat Gulipat” Pasal LGBT

Media Harapan

Next Post

Zulhasan dan "Pat Gulipat" Pasal LGBT

BERITA POPULER

Mahkamah Konsitusi telah membunuh Demokrasi

21 January 2018 09:59
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia