MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap memberikan pendampingan hukum bagi Mustofa Nahrawardaya. Aktivis medsos itu ditangkap polisi karena kasus UU ITE, setelah diduga menyebarkan berita hoaks.
“Secara resmi belum, karena dia sudah punya pengacara, tapi istrinya menelepon saya mungkin Muhammadiyah bisa membantu dampingi kasus hukum nya (Mustofa),” ujar Ghufroni, anggota MHH melalui sambungan telepon, Sabtu (1/6/2019) seperti dilansir sangpencerah.com.
MHH sendiri berencana menengok Mustofa di Polda Metro Jaya Senin (03/04/2019) mendatang, untuk membicarakan bantuan hukum ini.
Ghufroni menyebut kasus Mustofa sendiri bukanlah kasus pidana. Ia meyakini, Mustofa bukanlah orang pertama yang menyebarkan video terkait aksi 21-22 Mei di Twitternya.
“Sebenarnya ini kasusnya bukan tindak pidana. Menurut saya ini dibuat-buat saja oleh pihak kepolisian, apa yang disampaikan itu kan mendapat informasi dari orang, bukan Mustofa yang pertama kali mengirimkan video itu,” ujarnya.
“Tapi karena dia ini tokoh, ya ini dijadikan alasan kemudian dia ditangkap karena menyebarkan berita hoaks,” lanjutnya.
Selain akan menangani kasus Mustofa, MHH diberi mandat oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya masih ditahan oleh polisi terkait aksi 21-22 Mei yang lalu.
“Intinya mereka yang ditahan, terlepas dari mereka disebut sebagai pelaku kerusuhan, mereka adalah korban dari kebrutalan polisi. Kita tidak melihat siapanya, selama dia butuh advokasi ya tentu kita akan bantu advokasi semaksimal mungkin,” tutupnya. (bilal)