• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Majelis Ormas Islam Kritik Pasal Bermasalah RKUHP

MOI menegaskan bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana

by Bilal
18 September 2019 07:30
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Majelis Ormas Islam Kritik Pasal Bermasalah RKUHP

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sejumlah ormas Islam tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) mengkritisi Rancangan UU KUHP.

Menurut MOI, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi pada RKUHP, karena dianggap membahayakan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hal ini sebagaimana sikap yang disampaikan ormas-ormas tersebut dalam mengkritisi RUU P-KS.

“MOI berharap DPR mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak masyarakat sebelum RUU ini disahkan. Termasuk aspirasi dari ormas-ormas Islam,” kata Ketua MOI, H. Mohammad Siddik, MA membacakan pernyataan sikap dalam konferensi pers Bertempat di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Jakarta, Selasa (17/9/2019).

MOI menegaskan bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela.

“Kedua, bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa Kekerasan dan tanpa Ancaman Kekerasan,” ujar Siddik.

Ketiga, lanjut Siddik, MOI menyatakan perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

“Keempat, bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan.” tegasnya.

Kelima, imbuh Siddik, negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit jiwa LGBT sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

“Keenam, negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat,” tandasnya.

Pernyataan itu disampaikan bersama perwakilan berbagai ormas yang tergabung di dalamnya. Antara lain Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII),
Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Hidayatullah, Al-Ittihadiyah, Al-Jam’iyatul Washliyah, Syarikat Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI). (bilal)

Comments

comments

Tags: Majelis Ormas IslamRKUHP
Previous Post

Organisasi Pendiri Makzulkan Partai Bulan Bintang

Next Post

Seminar Ahli Hadits Internasional Cegah Politisasi Isu Radikalisme

Bilal

Next Post
Seminar Ahli Hadits Internasional Cegah Politisasi Isu Radikalisme

Seminar Ahli Hadits Internasional Cegah Politisasi Isu Radikalisme

BERITA POPULER

Majelis Ormas Islam Kritik Pasal Bermasalah RKUHP

Majelis Ormas Islam Kritik Pasal Bermasalah RKUHP

18 September 2019 07:30
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

BERITA TERBARU

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

Bank Nagari Peduli Dukung Tanah Datar Bersih, Gandeng TPPKK Serahkan Komposter Dan Tempat Sampah Terpilah

4 November 2025 16:39
Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

Kiprah Daiyah DDII di Pedalaman, Ustadzah Ila Beri Warna Baru di Tanasump

2 November 2025 13:49

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

Pangan B2SA Berbahan Lokal, Pokja III TPPKK Dan Dinas Pangan Perikatan Tanah Datar Sajikan Ikan Lele Teriyaki Madu Dan Tomat Cassava Bertabur Buah

5 November 2025 22:24
Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

Stasiun Cikarang Tidak Ramah Lansia, Balita, Ibu Hamil!

5 November 2025 13:12
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia