• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Majelis Ormas Islam Kritik Pasal Bermasalah RKUHP

MOI menegaskan bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana

by Bilal
18 September 2019 07:30
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Majelis Ormas Islam Kritik Pasal Bermasalah RKUHP
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sejumlah ormas Islam tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) mengkritisi Rancangan UU KUHP.

Menurut MOI, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi pada RKUHP, karena dianggap membahayakan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hal ini sebagaimana sikap yang disampaikan ormas-ormas tersebut dalam mengkritisi RUU P-KS.

“MOI berharap DPR mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak masyarakat sebelum RUU ini disahkan. Termasuk aspirasi dari ormas-ormas Islam,” kata Ketua MOI, H. Mohammad Siddik, MA membacakan pernyataan sikap dalam konferensi pers Bertempat di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Jakarta, Selasa (17/9/2019).

MOI menegaskan bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela.

“Kedua, bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa Kekerasan dan tanpa Ancaman Kekerasan,” ujar Siddik.

Ketiga, lanjut Siddik, MOI menyatakan perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

“Keempat, bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan.” tegasnya.

Kelima, imbuh Siddik, negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit jiwa LGBT sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

“Keenam, negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat,” tandasnya.

Pernyataan itu disampaikan bersama perwakilan berbagai ormas yang tergabung di dalamnya. Antara lain Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII),
Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Hidayatullah, Al-Ittihadiyah, Al-Jam’iyatul Washliyah, Syarikat Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI). (bilal)

Comments

comments

Tags: Majelis Ormas IslamRKUHP
Previous Post

Organisasi Pendiri Makzulkan Partai Bulan Bintang

Next Post

Seminar Ahli Hadits Internasional Cegah Politisasi Isu Radikalisme

Bilal

Next Post
Seminar Ahli Hadits Internasional Cegah Politisasi Isu Radikalisme

Seminar Ahli Hadits Internasional Cegah Politisasi Isu Radikalisme

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia