• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

MAK: Kenapa KPK Tidak Buka Amplop Barang Bukti Diduga Serangan Fajar?

Barang bukti berupa 400 ribu amplop di 84 kardus yang ditumpuk rapi, tepat dibelakang Wakil Ketua KPK itu isinya tidak dibuka sama sekali dinilai janggal

by Bilal
30 March 2019 13:11
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Pasal Karet dan Inkonstitusional, UU ITE Didesak untuk Dicabut

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu hingga Kamis (27-28/3) terkait dugaan suap pengiriman via kapal.

Dalam konferensi pers di gedung KPK pada Kamis (28/3) KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Bowo Sidik Pangarso Politisi Golkar, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, dan Indung dari PT Inersia.

Adapun barang bukti berupa uang sekitar 8 milyar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus. KPK menduga uang Rp 8 milyar yang ditemukan akan digunakan Bowo Pangarso dalam Pemilu 2019. Uang tersebut akan digunakan untuk “serangan fajar” pada 17 April mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK) Gufroni, SH.,MH mengatakan OTT yang dilakukan KPK tentu harus diapresiasi sebagai upaya refresif penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian, lanjutnya, ada yang tidak biasa atau bisa dikatakan janggal ketika saat konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Gufroni menyoroti barang bukti berupa 400 ribu amplop di 84 kardus itu yang ditumpuk rapi tepat dibelakang Wakil Ketua KPK itu isinya tidak dibuka sama sekali.

“Bahkan terlihat masih ratusan kardus tersebut masih dalam posisi di lem. Beda dengan konferensi pers oleh KPK sebelum-sebelumnya, dimana barang bukti diperlihatkan secara terbuka bahkan sampai dibuka isi-isinya, baik yang disimpan di dalam tas, koper dan juga kardus,” jelas Gufroni dalam keterangan resminya, Jumat (29/3/2019).

Gufroni menegaskan, justru dengan tidak dibukanya barang bukti, publik pun mencurigai bahwa amplop-amplop dalam kardus tersebut berkaitan dengan Pilpres tahun 2019 mengingat jumlahnya sangat banyak.

Yang lebih menarik lagi, imbuhnya, ternyata sebagian amplop-amplop yang turut disita, tapi bukan dalam kardus yang diperlihatkan, terlihat tanda cap jempol warna hijau pada bagian luarnya yang mengarah ke kubu Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Sangat bisa diduga bahwa ratusan ribu amplop itu akan digunakan pada saat serangan fajar untuk mengarahkan masyarakat memilih pasangan capres dan cawapres tertentu,” ujarnya.

Oleh karena itu, MAK mempertanyakan bantahan dari KPK yang menyatakan bahwa amplop yang disiapkan oleh anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso ditujukan untuk kepentingan pemilihan presiden 2019.

Ghufroni menilai KPK terlalu terburu-buru ketika langsung melakukan bantahan tersebut, sebelum adanya petunjuk atau informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus suap tersebut.

“Apalagi barang bukti di dalam 84 kardus tidak berani dibuka, menjadi pertanyaan publik ada apa dengan KPK,”ucapnya.

Semestinya, sambung Gufroni, KPK harus berani dan terang menjelaskannya kepada publik tentang isi dalam kardus tersebut. Jangan-jangan ada bukti penting lainnya, seperti tanda cap jempol sebagaimana dalam amplop yang turut di sita yang bukan berasal dari dalam kardus.

“KPK tidak boleh setengah-setengah dalam memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih setengah hati,” katanya.

Potensi Pelanggaran Pemilu

MAK berpendapat dengan adanya temuan ratusan ribu amplop itu, ada potensi pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Jadi bukan hanya pada delik suap saja yang proses KPK, tapi lebih besar dari itu bahwa ini sebagai upaya untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu.

“Oleh karena itu, Bawaslu RI diminta untuk menelusuri lebih lanjut terkait temuan 400 ribu amplop tersebut,” katanya.

MAK meminta Bawaslu jangan berlindung pada aturan bahwa belum ada pelanggaran Pemilu dalam bentuk money politik dengan bagi-bagi amplop secara langsung ke masyarakat atau belum ada peristiwa hukumnya.

“Dengan adanya temuan ini, Bawaslu harus gerak cepat dalam upaya deteksi dini dan pencegahan agar amplop-amplop yang mungkin sudah dipersiapkan oleh pihak yang menghalalkan macam cara untuk memenangkan capres cawapresnya tidak keburu disebar ke masyarakat,” pungkas Ghufroni. (bilal)

Comments

comments

Tags: ALAT BUKTI KORUPSIKPKMajelis Anti KorupsiMONEY POLITICSOTT KPKPemilu 2019SERANGAN FAJAR
Previous Post

Tim Prabowo Buat Laporan bulanan Dana Kampnye

Next Post

Israel Setujui 4500 Pemukiman Yahudi Baru di Tepi Barat

Bilal

Next Post
Israel Setujui 4500 Pemukiman Yahudi Baru di Tepi Barat

Israel Setujui 4500 Pemukiman Yahudi Baru di Tepi Barat

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia