MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Nama organisasi kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mencuat pasca peristiwa penyerangan terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) di dekat Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (12/1/2017)
Para anak buah yang dibina oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Anton Charliyan ini dikabarkan telah melakukan penyerangan dan melukai 5 orang anggota FPI serta menghancurkan kaca mobil milik anggota FPI Bogor yang pada saat itu melakukan pengawalan terhadap pemeriksaan Imam Bear FPI Habib Rizieq Shihab.
Sehari setelah peristiwa, Kapolda Jabar membantah dengan tegas dan jelas bahwa yang melakukan penyerangan bukanlah Anggota GMBI tapi anggota LSM lain.
“Tidak satu pun anggota GMBI yang melakukan kekerasan atau terlibat keributan dengan mereka (FPI),” kata Anton kepada wartawan di Markas Polda Jabar di Bandung pada Jumat, 13 Januari 2017.
Ketua Dewan Pembina GMBI itu mengklaim anggota FPI yang lebih dulu melakukan penyerangan dengan mepukul dan membacok anggota LSM lain, sehingga Rekan-rekan anggota LSM lain itu merazia anggota FPI dan terjadi keributan, dikatakannya saat melakukan penyerangan anggota LSM itu tidak menggunakan balok dan cuma tangan kosong.
“Memang ada sedikit keributan, yaitu di Ampera, tetapi sebelumnya ada salah satu anggota ormas yang bukan GMBI yang saat itu dipukuli dan dibacok oleh anggota FPI. Dua orang (korban), dan satu orang dipukul pakai balok,” katanya. “Itu pun dengan tangan kosong.” Kata Anton. sambungnya.
Video dan foto-foto penyerangan terhadap anggota FPI telah beredar luas di media sosial, dalam video dan foto-foto itu nampak sejumlah orang dengan menggunakan Kayu dan balok merusak kaca mobil dan menyerang anggota FPI yang tertinggal dari rombongan dan sedang istirahat.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menghimbau agar masyarakat harus dapat menahan diri dan tidak terprovokasi dari berita-berita di medsos yang tidak jelas sumbernya.
“Tidak terpancing provokasi, tidak terpancing berita medsos yang tidak jelas sumbernya dan belum jelas kebenarannya, tidak ditelan mentah-mentah,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Himbauan itu dikeluarkan Polri, karena telah terjadi penyerangan dan pembakaran terhadap sekretariat GMBI di Ciampea Bogor, dikatakan penyerangan yang dilakukan oleh Anggota FPI itu karena tersulut emosi setelah melihat foto – foto, video dan berita yang tidak jelas dari Medsos.
Namun FPI Bogor membantah jika pembakaran sekretariat GMBI itu dilakukan oleh anggotanya. Untuk menenangkan keadaan, pada Jum’at (13/1/2017) Polres Bogor telah melakukan mediasi perdamaian antara FPI dan GMBI dengan melibatkan MUI agar tidak terjadi keributan susulan.
Jika melihat rekam jejaknya, GMBI dengan Ketua Umumnya M Fauzan Rahman sudah beberapa kali melaporkan para petinggi di negeri ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan kadaluarsa surat kepemilikan izin senjata api.
“Untuk melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad selaku ketua KPK, yang memiliki pistol tetapi surat izinya mati,” kata Ketua GMBI Mochamad Masyur di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/2).
Samad diduga memiliki senjata api jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32 tanpa izin.
Dalam pelaporannya, Masyur melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindah tangan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait Senpi yang dimiliki Abraham Samad.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung, yang diberikan kepada Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012 lalu Rp 1,3 miliar. Saat itu Emil menjadi ketua BCCF.
Kang Emil sempat diperiksa di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata (Jalan Riau), Bandung, pada September tahun lalu. Ada pun yang ditanyakan penyidik Kejati Jabar adalah pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat BCCF.
“Jadi saya hari ini memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai warga negara yang baik. Saya memenuhi undangan,” kata Emil usai pemeriksaan.
Ormas asal Kota Kembang itu juga pernah mengadukan majalah Tempo edisi ‘Bukan Sembarang Rekening Gendut’, 19-25 Januari 2015, pada halaman 34-35. Laporan dilakukan di Bareskrim lantaran majalah Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Dewan Pers menyesalkan pelaporan terhadap majalah Tempo oleh GMBI. GMBI menilai Tempo yang membongkar aliran dana Budi Gunawan melakukan pelanggaran tindak pidana UU Perbankan.
“Untuk pekerjaan jurnalistik dilindungi asalkan memiliki keterkaitan atau kepentingan dengan publik, jadi tidak boleh diancam dengan pidana. Wartawan memiliki hak tolak, tapi memiliki batasan di pengadilan jika hakim memerintahkan,” ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/3).
Irjen Anton Charliyan yang juga Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini memiliki alasan tersendiri menjadi pembina GMBI, meski banyak Ormas menawarkan posisi tersebut.
“Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka beradab,” kata Anton di Bandung, Jumat (13/1).
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat Polri menjadi seorang pembina di Ormas. Bahkan, dan tidak hanya bagi pejabat Polri saja, tapi seorang Babinkamtibmas pun tidak dilarang menjadi pembina jika memang dianggap memiliki kemampuan menjadi seorang pemimpin.
“Boleh, tidak ada larangan. Jangankan pejabat, seorang Babinkamtibmas saja diminta menjadi ketua perkumpulan tertentu, itu suatu kehormatan. Tapi tentunya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk tujuan lain,” tandas Rikwanto. (MH007)