MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan mengikuti latihan bela negara yang dipandu TNI, dan hal tersebut tidak melanggar peraturan.
“Undang-undang mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam program bela negara, itu ada di Undang-Undang nomor 3 tahun 2002. FPI itu warga negara Indonesia, ya wajib juga ikut,” ujarnya di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pengajaran bela negara kepada kelompok militan tersebut berpeluang untuk menghilangkan pemahaman tentang kekerasan yang ada pada mereka, dan lebih diisi dengan semangat-semangat nasionalisme.
“Bela negara itu tujuannya adalah agar pemahaman ideologi kita terhadap Indonesia itu sama. Nanti ujungnya, bila perlu mereka jadi mau berkorban untuk negara, makanya kita harus memberikan pengertian agar ada rasa bangga, kalau sudah bangga mereka akan cinta negara ini,” terangnya. (Ze)
Sumber: Antara










