Jakarta, Mediaharapan.com.-
Sidang ke-18 Kasus Penistaan Agama dengan terdakwa BTP alias Ahok dipastikan tetap akan digelar hari ini, Selasa (11/04/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan. Agenda sidang memasuki tahap krusial, yakni Pembacaan Tuntutan oleh JPU.
“Agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Hasoloan Sianturi selaku pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya santer beredar kabar tentang kemungkinan ditundanya sidang atas desakan Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Dalam perkembangannya, Kapolda mengklarifikasi bahwa surat permintaan penundaan sidang itu hanyalah dalam bentuk saran dengan pertimbangan menjaga keamanan jelang hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua.
“Jadi majelis hakim menetapkan seperti itu. Jadi kita memegang apa yang diucapkan, ditetapkan majelis hakim pada tanggal 4 April itu. Itu yang jadi pijakan kita. Sidang tetap jalan,” jelas Hasoloan.
Terkait hal tersebut, Hasoloan menambahkan bahwa hanya majelis hakim yang dapat memberikan tanggapan terhadap surat tersebut. Dan hal itu harus disampaikan oleh majelis di dalam persidangan.
Kepastian mengenai tetap digelarnya Sidang ke-18 ini juga dapat dilihat dari persiapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bahkan pihak kepolisian telah menegaskankan akan melakukan penutupan jalan seperti biasanya mulai pukul 04.00 hari ini.
“Jam 04.00 kita sudah mulai persiapan untuk menutup arus lalu lintas di sekitar lokasi,” tegas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan kepada media.
(Iskan)