Palembang – Majelis Hakim yang di ketuai Zulkifli SH, MH, Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang menghukum Anang Kosim (36), warga Jalan A Yani, Lorong Manggis, RT 14, RW 03, Kelurahan Slaberanti, Kecamatan SU I Palembang, pemilik sabu 0.008 gram selama tiga tahun penjara, Rabu (21/12)
“Terdakwa diyakini bersalah menjadi pemakai narkoba bagi diri sendiri, sehingga didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata hakim Zulkifli ketika membacakan amar putusan.
Masih dikatakan hakim Zulkifli, mengungkapkan bahwa barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 0,008 gram dirampas untuk dimusnahkan. “Barang bukti narkoba sabu senilai Rp 50 ribu dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya
Selain itu, dalam putusan majelis hakim ini sependapat dengan pidana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahkan berdasarkan hasil musyawarah ketika mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkoba, dan hal-hal yang meringankan terdakwa karena sopan selama dipersidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Usai amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Desmilita SH dan terdakwa Anang Kosim sepakat menyatakan menerima putusan majelis hakim. Walaupun vonis hakim sedikit rendah dari tuntutan pidana JPU yang mengganjar terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara pada sidang tuntutan sebelumnya sebelumnya.
Sumber: Newshanter.com