• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

MUI Jadi Saksi Kasus Anjing Dibawa ke Masjid

MUI berharap proses hukum bisa berjalan dengan adil dan terdakwa bisa dijerat dengan pasal penodaan agama.

by Bilal
16 October 2019 21:13
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
MUI Jadi Saksi Kasus Anjing Dibawa ke Masjid

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Mukri Aji hadir dalam sidang kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor, dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (16/10/2019).

Menurut Kiai Mukri, sidang yang digelar terbuka bisa mengungkap isi persidangan sesuai keterangan dan alat bukti yang ada.

Pihaknya berharap proses hukum bisa berjalan dengan adil dan terdakwa bisa dijerat sesuai dakwaan yaitu pasal penodaan agama.

“Inginnya ketika 156a itu sudah tersangkakan apalagi menjadi dakwaan, mudah-mudahan bisa dilaksanakan semaksimal mungkin,” jelasnya kepada wartawan usai persidangan, Rabu (16/10).

Selain itu, kata dia, sebagian besar umat Islam juga berharap yang sama. “Umat ini variatif, ingin sidang ini finalnya bisa sesuai apa yang didakwakan yaitu 156a,” kata Kiai Mukri.

Meski demikian, ia sendiri tidak mengkomentari jalannya persidangan, menurutnya hal tersebut khawatir menjadi subjektif.

“Namun sesuai alat bukti, yang penting kita berpegang teguh pada dokumen-dokumen alat bukti yang ada seperti video masuk masjid, pakai alas kaki, bawa anjing, itu dari etika masuk rumah ibadah (masjid) sesuatu yang memang dilarang agama,” jelasnya.

Pasal 156a adalah tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, pelanggaran pasal ini bisa dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara itu, dalam sidang keempat tersebut agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Saksi yang hadir antara lain Firdaus (suami terdakwa), Jimmi (tetangga terdakwa) dan Ahmad Ibnu Atoilah selaku saksi ahli dari MUI Kabupaten Bogor.

Ahmad Ibnu Atoilah dalam kesaksiannya menerangkan bahwa perbuatan memakai alas kaki masuk masjid bahkan membawa anjing tidak dibenarkan. Dalam sidang tersebut, ia juga membacakan surat Thaha ayat 12 yang artinya; “Lepaskanlah kedua alas kakimu, sesungguhnya engkau sedang berada di lembah suci Tuwa”. Ayat tersebut diterangkan para ulama menjadi dasar hukum bahwa memasuki rumah ibadah (masjid) sebagai tempat suci tidak boleh memakai alas kaki. []

Comments

comments

Tags: Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Previous Post

Pemerintah Mengaku Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Next Post

Tokoh Halmahera Ajak AQL Peduli Bangun Dakwah di Pelosok

Bilal

Next Post
Tokoh Halmahera Ajak AQL Peduli Bangun Dakwah di Pelosok

Tokoh Halmahera Ajak AQL Peduli Bangun Dakwah di Pelosok

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia