• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

MUI Sumatera Barat Menolak Syi’ah, Komnas HAM Layangkan Surat Ke Gubernur

by Media Harapan
27 April 2017 09:04
in Featured, Focus, Khazanah, Megapolitan, Ragam
0

MEDIAHARAPAN.COM, Padang – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar mempublish copy surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berisikan rekomendasi Komnas HAM atas Deklarasi Serambi Mekkah yang digagas MUI Sumatera Barat (Sumbar), Ulama dan Ormas Islam pada 12 Maret 2016 lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Dalam surat Komnas HAM bernomor 052/K/FMT/I/2017 yang dilayangkan Ke Gubernur Sumbar itu, Komnas HAM menyoalkan point 4 Deklarasi Serambi Mekkah yang menyatakan bahwa “Minangkabau harus bersih dari penganut Syi’ah dan ajaran syi’ah dalam bentuk apapun tidak boleh ada di ranah minang“.

Komnas HAM beranggapan larangan terhadap aliran Syi’ah tersebut bertentangan dengan UUD 45 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sehingga pelarangan dalam deklarasi tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan.

Surat yang di tandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Peneyelidikan, Prof. Dr. Hafid Abbas itu menegaskan bahwa pelarangan tersebut tidak dibenarkan, karena pembatasan kebebasan beragama hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.

Menurut Komnas HAM kearifan lokal seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Komnas HAM beranggapan bahwa Fatwa MUI tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar rujukan hukum.

Menanggapi Surat Komnas HAM tersebut, Buya Gusrizal Menegaskan bahwa Pihaknya tidak akan mundur sedikitpun dalam menyikapi ajaran syi’ah di Minangkabau.

“Prinisip kita tidak akan bergesar setapakpun dari Deklarasi Serambi Makkah” Tegas Buya Gusrizal kepada Mediaharapan.com, Kamis (27/4/2017) pagi.

Buya Gusrizal menjelaskan, bahwa surat Komnas HAM tertanggal 13 Januari 2017 itu sudah lama diketahuinya, namun pihaknya baru mendapat Copy surat dari suatu sumber pada Rabu 26 april 2017 kemarin.

Menurut Buya Gusrizal, pengikut syi’ah di Sumatera Barat sudah ada dan berkisar puluhan orang namun mereka tidak bisa bergerak semenjak Deklarasi Serambi Mekkah dilahirkan.

“tokoh mereka  pernah diajak berdebat tapi tak bisa berhujjah sama sekali” Ungkap buya. [Handriansyah/MH007]

Comments

comments

Tags: BUYA GUSRIZAL GAZAHARKETUA MUI SUMATERA BARATKOMNAS HAMMUI Sumatera BaratSUMATERA BARATSYI'AHTOLAK SYI'AH DEKLARASI SERAMBI MEKKAH
Previous Post

YAPMI dan PPWI Gelar Audisi Pemilihan Top Model Junior Indonesia Tahun 2017

Next Post

Meski diluar Negri, Pasukan Garuda Tetap Peringati Isra Mi’raj 

Media Harapan

Next Post

Meski diluar Negri, Pasukan Garuda Tetap Peringati Isra Mi'raj 

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

9 September 2025 20:44

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia