MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah mengatakan, peringatan hari musik nasional 2020, masih berkutat pada masalah klasik. Yakni mengenai hak cipta.
“Tantangan di sektor musik Indonesia makin kompleks. Kontribusi musik untuk Produk Domestik Bruto (PDB), hanya 0,48 persen. Salah satunya, supremasi hak cipta masih sangat lemah,” ujar Anang di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Musisi asal Jember ini menyebutkan dari sisi instrumen hukum telah tersedia melalui UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Anang menyebutkan implementasi di lapangan aturan tersebut belum maksimal.
“Seperti keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang cukup vital untuk penarikan dan pembayaran royalti secara akurat, akuntabel dan berintegritas. Namun, keberadaan Big Data tentang musik sampai sekarang belum terwujud,” sebut Anang.
Dia juga menyinggung rencana Portamento sebagai instrumen untuk monitoring pergerakan pemutaran lagu di rumah karaoke, pusat perbelanjaan, cafe, hotel dan tempat obyek wisata, namun hingga saat ini tak segera terealisasi.
“Portamento sebagai medium untuk supremasi hak cipta dan royalti pencipta dan penyanyi lagu, sampai sekarang juga tak jelas keberadaannya,” keluh juri Indonesian Idol itu.
Masalah lainnya yang juga menjadi perhatian Anang mengenai perkembangan digital yang begitu masif disandingkan dengan sektor musik di Indonesia. Menurut dia, ada perubahan pola penikmat musik yang satu dekade sebelumnya membeli lagu. Namun saat ini hanya menyewa lagu.
Tak terkecuali layanan streaming YouTube yang dijadikan wadah baru musisi untuk mengunggah karyanya. Bentuk pelarian para musisi karena pasrah dengan keadaan. Apakah memang tidak ada pilihan lain? Atau justru hanya ikut tren kekinian? Menyesuaikan diri ke jaman now.
“YouTube memiliki kriteria itu yang diidamkan seluruh seniman dunia. Bahwa platform ini memberikan kebebasan dan independensi dalam berkarya. Mudah dimengerti dan memuaskan teman-teman (musisi),” timpalnya.
Menurut Anang, ada beberapa kriteria yang harus dibedah kembali jika YouTube ingin dijadikan salah satu platform rujukan di masa depan. Mengingat, regulasi di Youtube bakal terus berkembang. “Sehingga, YouTube bukan hanya berkarya tapi menjaga karya,” lanjut Anang.
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini potensi musik di Indonesia cukup menjanjikan. Namun, pemerintah harus memulai pencanangan baru melalui industri ekonomi kreatif. Bahwa industri musik bisa menjadi harapan memperbaiki ekonomi Indonesia. Termasuk, sosialisasi dari stakeholder dan media.
“Pekerjaan industri kreatif sudah menjadi tujuan anak-anak. Fasilitatornya adalah pemerintah dan DPR. Keduanya harus bekerjasama bagaimana mengembangkan industri musik. Pemerintahan baru Pak Jokowi perlu memperbanyak stimulus terhadap industri musik,” imbaunya.
Anang juga mendorong pemerintah menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. Adaptif sesuai masifnya perkembangan digital saat ini. “Di negara Eropa dan Amerika telah mengubah aturan tentang hak cipta yang adaptif dengan perkembangan digital berupa Music Modernazation Act,” jelasnya.
Selain itu, perkembangan di era digital yang kian masif, seharusnya ada perbaikan pada amandemen di UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Anang merasa tidak melihat adanya respon positif dari anggota DPR yang baru.
“Teman-teman DPR yang baru tidak sensitif melihat perubahan UU Hak Cipta di Amerika. Kenapa itu tidak kita ikutin? Padahal kacamata industri Indonesia selama berpuluh tahun sangat Amerika banget,” paparnya.
Ketika Amerika melakukan perubahan tersebut, lanjut Anang, seharusnya pemerintah bisa menstimulus untuk melakukan tindakan yang sama. Karena Indonesia memiliki penduduk yang besar dan industri musik Indonesia menjadi tujuan dunia.
“Kalau ini tidak segera diperbaiki, maka yang kasihan, pertama, pendapatan para seniman. Kedua, pendapatan negara bidang pajak,” tukasnya.
Momentum peringatan hari musik nasional ini, kata Anang, pemerintah semestinya melakukan langkah-langkah nyata untuk menjadikan musik sebagai salah satu instrumen penting dalam pemasukan bagi negara.
Edukasi terhadap musik harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengembangkan musik di Indonesia. “Langkah lanjutannya, pemerintah mestinya memikirkan mengenai masa depan pekerja musik terkait upah minimum, durasi jam kerja, termasuk sertifikasi bagi pekerja musik. Tujuan utamanya, memuliakan profesi musisi,” tegas Anang.
Anang juga menyambut positif fenomena bangkitnya lagu-lagu daerah di panggung musik nasional. Fenomena Didi Kempot, kata Anang, harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menguatkan musik di daerah-daerah. Menurut dia, kekayaan musik di Indonesia harus dieklsplorasi dan dikembangkan oleh pemerintah.
“Salah satunya mendirikan laboratorium musik di daerah sebagai bagian dari dorongan pemajuan kebudayaan yang berbasis di daerah,” tambah Anang.
Dia juga nenyinggung mengenai pentingnya asosiasi profesi yang didirikan komunitas musik sebagai wadah untuk penguatan sesama pelaku di ekosistem musik di Indonesia. “Berdirinya Federasi Serikat Musik Indonesia (FSMI) menjadi embrio positif bagi penguatan para pelaku industri musik di Indonesia,” sebut Anang.
Di bagian akhir, Anang menyampaikan selamat atas peringatan hari musik nasional. Menurut dia, peringatan hari musik nasional yang bertepatan dengan hari lahir pahlawan nasional WR Supratman memiliki pesan penting.
“Salah satu bait di lagu Indonesia Raya, “bangunlah jiwanya, bangunlah raganya” semestinya diaktualisasikan oleh pemangku kepentingan dengan membangun musik Indonesia agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” demikian Anang. (Cecep Gorbachev)






