MediaHarapan.Com, Jakarta – Beredarnya Logo GPII terkait dukungan ke pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Agus-Sylvi menimbulkan reaksi di kalangan internal keluarga besar GPII.
Darwin, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (disingkat GPII) terpilih periode 1999-2000 menyayangkan munculnya logo bintang dan bulan sabit GPII dalam kegiatan pasangan Agus-Sylvi yang beredar di sosmed.
“Tidak boleh secara lembaga (memberikan dukungan ke paslon, red), secara pribadi boleh.” Terang Darwin. “Kalau saya yang ketumnya saya bekukan PW (Pengurus Wilayah, red) Jakarta, saya pecat Ketum PW-nya.” Lanjut Darwin.
Senada dengan Darwin, Zaki Robi Cahyadi menjabat Sekjen GPI tahun 2007 menerangkan bahwa arah gerak politik GPII saat ini menjadi bias.
“Dalam perkembangan kekinian, memang gerakan GPII “baru” semakin bias arah gerakan politik Islamnya.” Terang Zaki.
“Seharusnya berdasarkan AD/ART lembaga GPII tidak diseret-seret masuk pada wilayah politik praktis seperti pilkada DKI, kalau secara personal silahkan saja, anggap sedang melakukan pembelajaran politik praktis.” Terang Zaki via WhatsApp.
“Ini harus diluruskan dan diingatkan, jangan sampai semakin jauh dari konstitusi dan khitah GPII.” Pungkas Zaki.
Hardiansyah atau yang akrab disapa Buyung menerangkan bahwa tidak boleh membawa organisasi dalam urusan dukung-mendukung saat pemilu.
“Untuk person boleh-boleh saja (memberikan dukungan, red) tapi tidak membawa nama organisasi.” Terang mantan Komandan Brigade GPI Pusat.
“Dalam Pilpres sebelumnya pernah terjadi hal seperti ini, sehingga membuat konflik internal organisasi. Baik di internal pusat maupun daerah yang merembet pada kepincangan organisasi pusat-daerah.” Buyung beralasan hal tersebut akan menjadi sumber konflik. “Karena dalam pasal dukung mendukung tidak jauh dari uang yang sesungguhnya menjadi sumber konflik.” Lanjutnya.
“Namun entah juga kalo kebijakan dan aturan main organisasi GPII sekarang sudah berbeda, itu jadi urusan internal organisasi” tandasnya saat menyiapkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir Bima.
Sementara itu berbeda dengan ketiga narasumber diatas, Herlambang Wibowo menjabat sebagai Dewan Syuro PW. GPII DKI menjelaskan bahwa boleh saja secara lembaga GPII memberikan dukungan kepada pasangan calon dan hal tersebut tidak melanggar konstitusi.
“Itu tidak melanggar ad-art. Justru merupakan proses pembelajaran politik bagi para kader.” Terang Herlambang.
Diketahui, GPII adalah organisasi yang telah berumur panjang. Dalam perjalanannya GPII sempat pecah menjadi dua organisasi yaitu Gerakan Pemuda Islam (GPI) dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII).
Pada Mukhtamar bersama di Medan 9-12 Desember 2013 , terjadi islah antara GPI-GPII dan disepakati untuk kembali kepada Khitah tahun ’45. (ze)