MEDIAHARAPAN.COM, Oman – Konferensi Internasional Ilmu Fiqih ke-15, digelar di Oman pada hari Ahad-Selasa (1-3/12/2019), dengan mengangkat tema ‘’Fiqih Air dalam Perspektif Hukum Syariat, Peradaban, dan Problematika Kontemporer”. Pembukaan konferensi dilakukan oleh Menteri Hukum Kesultanan Oman, Dr. Abdullah bin Mohammed bin Saeed Al Saeedi.
Konferensi ini penting sekali sebagai respon terhadap perkembangan masalah-masalah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan masalah air.
“Umat Islam membutuhkan penelitian yang mencerahkan dan berkelanjutan tentang berbagai isu kontemporer sehingga dari sini diharapkan hukum fiqih mengalami perkembangan. Karena pada setiap zaman akan selalu ada masalah yang berkembang”, ungkap Mufti Besar Kesultanan Oman, Syaikh Ahmad bin Hamad Al-Khalili sebagaimana dilansir dari omannews.gov.om.
Menurutnya, yurispudensi fiqih memungkinkan hal tersebut, karena dalam fiqih ada kaidah-kaidah global yang mencakup berbagai rincian yang berkaitan dengan berbagai persoalan. “Umat Islam sangat butuh terhadap penelitian berkelanjutan tentang hal ini. Salah satu persoalan penting yang selalu mengalami perkembangan adalah masalah air, yang merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan”, jelasnya melanjutkan.
Syaikh Al-Khalili juga menekankan pentingnya konservasi air dan tidak boros dalam menggunakan air. Menurutnya, sikap hemat dapat menjamin kelestarian sumber daya air sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Karena air merupakan nikmat dan rahmat Allah yang harus disyukuri.
“Berbagai penelitian telah diungkap untuk menjelaskan tentang nikmat yang agung ini serta pentingnya melakukan pelestarian air, sebagaimana telah dilakukan sejak berabad-abad lalu,” tandasnya.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Ketua Panitia Konferensi, Syaikh Dr. Abdul Rahman bin Sulaiman Al-Sami. Ia mengatakan bahwa konferensi ini merupakan forum peningkatan kapasitas keilmuan dalam bidang fiqih. Ini merupakan forum ilmiah dalam bidang fiqih yang dinantikan oleh para fuqaha dari berbagai penjuru negeri. Karena konferensi fiqih ini merupakan ajang untuk saling bertukar ilmu dan berdiskusi.
Pejabat Kementrian Wakaf dan Urusan Agama ini juga mengungkapkan bahwa tema konferensi ini merupakan masalah klasik, namun tetap relevan untuk dikaji dan diteliti.
“Ini termasuk tema klasik jika ditinjau dari ilmu fiqih dalam berbagai aspek dan dimensinya yang berbeda-beda, namun tergolong baru dan tetap relevan karena perhatian terhadap persolan ini terus berkembang”, terangnya.
Ia mencontohkan, salah satu penemuan dan inovasi terbaru dalam penyulingan air laut melalui proses desalinasi (tahliyah). Menurutnya, hal ini menjadi solusi dalam mengatasi problem krisis air.
“Kami memiliki solusi baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kontemporer seperti krisis air, ketidakseimbangan iklim, pengangguran, dan krisis moral”, jelasnya.
Konferensi ini terdiri atas 14 sesi dengan delapan pembahasan hukum Islam yang berkaitan dengan masalah air dan problematikanya dalam tinjauan fiqih, fatwa-fatwa, dan aplikasinya berdasarkan literatur Islam klasik (turats Islami) serta telaah tentang hukum masalah air kontemporer dan hukum yang bekenaan dengan air laut.
Dalam konferensi ini, rencananya akan dipresentasikan sejumlah 57 makalah. Sejumlah peserta akan diminta berpartisipasi menyampaikan makalah-makalah tersebut. Mereka adalah para ulama dan intelektual yang berasal dari berbagai negara. Termasuk Kesultanan Oman yang menjadi tuan rumah.
Konferensi ini dihadiri oleh para ulama, ilmuwan, dan intelektual Islam dari berbagai negeri Islam termasuk dari Indonesia. Peserta dari Indonesia adalah Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) KH. Muhammad Zaitun Rasmin. []