• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pasal Karet dan Inkonstitusional, UU ITE Didesak untuk Dicabut

by Bilal
8 March 2019 10:37
in Featured, Hukum & Kriminal
0
Pasal Karet dan Inkonstitusional, UU ITE Didesak untuk Dicabut
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) diminta untuk segera dihapus, pasalnya UU tersebut seringkali disalahgunakan karena sifatnya yang multi tafsir.

Diketahui, UU ITE untuk kesekian kalinya memakan korban. Baru-baru ini seorang aktivis dan dosen sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet  ditangkap Mabes Polri dengan sangkaan melanggar UU ITE.
Meski kemudian dilepaskan kembali tapi statusnya sudah menjadi tersangka.

Wakil Direktur Yayasan Madrasah Anti Korupsi (MAK) Gufroni, SH.,MH menilai kejadian itu menegaskan kebebasan berpendapat masih terancam di Indonesia.

“Kebebasan berpendapat ternyata  masih menjadi barang mewah di negeri ini,” kata Ghufroni dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Lanjut Ghufroni, bila dilihat video saat Robet menyampaikan orasi dengan di awali dengan bernyanyi lagu Mars ABRI yang digubah pada Aksi kamisan ke 576 pada 28 Februari 2019, sesungguhnya Robet tidak ada  maksud  untuk menebar kebencian atau permusuhan.

“Justru berisikan harapan agar TNI tetap profesional sebagai lembaga pertahanan dan tidak duduk mengisi   jabatan di pemerintahan,”ujarnya.

Bahkan, imbuh Ghufroni, dari  pihak TNI pun menyatakan bahwa apa yang disampaikan Robet adalah  sebagai kritik untuk memperbaiki kualitas di tubuh TNI.

Maka, katanya lagi, sungguh tidak ada argumen yang kuat ketika Polri menjerat dengan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2009 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (2) Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Jo Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Belakangan  kemudian karena tidak bisa dibuktikan UU ITE,  Robet hanya dikenakan pasal 207 KUHP tentang permusuhan terhadap penguasa atau badan hukum diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan,” jelas Dosen FH Universitas Muhammadiyah Tangerang itu.

Inkonstitusional

Dalam hal ini, sambungnya, UU ITE nyata-nyata menjadi pasal karet yang bisa diterapkan kepada siapa saja yang dianggap menebar kebencian dan permusuhan.

UU ini sangat subjektif dan itu menjadi alat yang ampuh bagi pihak kepolisian untuk dengan mudah men-tersangkakan pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pihak penguasa atau kelompok tertentu.

“Bahwa UU ITE itu inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan maupun tulisan,” ungkap Mantan aktivis mahasiswa 98 itu.

Menurut Ghufroni, ketika mengkritik pemerintah atau lembaga negara tidak lantas kemudian dijerat UU dan pasal 170 KUHP mengingat sudah ada putusan MK No. 013-02PUU-IV/2006.

Maka dengan adanya kasus yang menimpa Robet, semestinya menjadi momentum  DPR dan Pemerintah untuk mengkaji ulang UU yang penuh pasal karet ini.

“Masyarakat juga diharapkan ikut mendorong UU ITE ini untuk dicabut karena tidak sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Maka, tukasnya, demi untuk tidak menambah korban lebih banyak lagi, UU ITE ini sudah mendesak untuk dicabut oleh DPR dan pemerintah saat ini, termasuk menghapus Pasal 170 KUHP tersebut di atas.

“Kalau tidak segera  dicabut, maka situasi rezim saat ini tak jauh berbeda dengan zaman Soeharto berkuasa bahkan lebih refresif dan otoriter,” tandas Ghufroni. (bilal)

Comments

comments

Previous Post

Forjim Siap Ekspansi di 2019

Next Post

Brigade Jawara Betawi 411 Dukung Jual Saham Bir Milik Pemprov DKI

Bilal

Next Post
Brigade Jawara Betawi 411 Dukung Jual Saham Bir Milik Pemprov DKI

Brigade Jawara Betawi 411 Dukung Jual Saham Bir Milik Pemprov DKI

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia