• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

PB HMI Akan Tindak Tegas Anggota Inkonstitusional

Secara legal formal mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat surat yang mengatasnamakan PB HMI

by Bilal
28 May 2019 11:58
in Nasional, Politik
0
PB HMI Akan Tindak Tegas Anggota Inkonstitusional
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akan menindak tegas dan membawa ke ranah hukum beberapa oknum yang melakukan tindakan inkonstitusional, yakni membuat surat instruksi ilegal dan mengedarkannya dengan mengatasnamakan PB HMI.

“Surat instruksi yang mengatasnamakan PB HMI ilegal dan inkonstitusional. Surat itu sempat beredar pada 25 Mei lalu,” kata Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi (PAO) PB HMI, Safrudin Abas, melalui pernyataan tertulisnya seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Selasa (28/5)

Safrudin Abas yang biasa disapa Safas ini mengakui, dua orang oknum pembuat surat instruksi yang mengatasnamakan PB HMI, adalah Arya Kharisma dan Taufan Ikhsan, adalah teman-temannya sendiri. “Tapi tindakan mereka inkonstitusional dan jauh dari keabsahan,” katanya.

Safas menegaskan, secara legal formal mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat surat yang mengatasnamakan PB HMI.

Menurut Safas, surat instruksi yang mengatasnamakan PB HMI dikeluarkan oleh Arya dan Taufan dan diedarkan ke seluruh cabang dan Badko se-Indonesia dinilai cacat hukum dan tidak sah. “Saudara Arya dan Taufan, sudah direshuffle oleh Ketua Umum PB HMI, R Saddam Al Jihad,” katanya.

Safas juga menyebut SK reshuffle dari Ketua Umum PB HMI terhadap Arya dan Taufan, yakni Nomor: ISTIMEWA/KPTS/A/K/05/1440 dan Nomor: ISTIMEWA/KPTS/A/K/09/1440. “Dengan demikian mereka tidak punya hak mengklaim sebagai pengurus,” kata Safrudin.

Menurut dia, Arya dan Taufan akan ditindak tegas karena tindakan mereka dengan mengklaim sebagai PB HMI periode 2018-2020 adalah tindakan yang tidak terpuji.

Safas menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tidak terpuji oleh oknum PB HMI yang sudah direshuffle ini akan dibawa ke ranah hukum, karena dinilai sudah mempermalukan HMI. “Apalagi situasi saat ini sangat dibutuhkan persatuan bangsa,” katanya. (bilal)

Comments

comments

Tags: HMI
Previous Post

Jamaah Masjid Muhammadiyah Batusangkar Bersyukur, Pembangunan Lantai Satu Masjid Rampung Jelang Lebaran

Next Post

Fadli Zon: 87 Orang Hilang Pasca 22 Mei

Bilal

Next Post
Fadli Zon: 87 Orang Hilang Pasca 22 Mei

Fadli Zon: 87 Orang Hilang Pasca 22 Mei

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia