• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pelarangan Jilbab di Sekolah Dinilai Langgar HAM

Permendikbud 45/2014 tetapkan pakaian seragam khas muslimah merupakan bagian dari pakaian seragam resmi nasional.

by Bilal
7 December 2019 13:53
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Larang Hijab, SD Inpres Manokwari Diprotes Orangtua Murid

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi X DPR  Illiza Sa’aduddin Djamal menyoroti pelarangan berjilbab bagi siswi di Sekolah Dasar (SD) Inpres 22 Manokwari, pelarangan itu melanggar peraturan tentang pakaian dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami sangat menyayangkan mendapat informasi tentang pelarangan mengenakan jilbab di SD inpres Monokwari. Tentu ini kan melanggar dari peraturan yang mengatur tentang pakaian,” ujar Illiza saat ditemui usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Masa Depan dan Eksistensi Pesantren Pasca Disahkannya UU Pesantren” di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (6/12) seperti dilansir Republika.co.id.

Illiza menjelaskan, Pemerintah melalui Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah telah menetapkan bahwa pakaian seragam khas muslimah berupa jilbab, rok panjang hingga mata kaki, serta kemeja lengan panjang merupakan bagian dari pakaian seragam resmi nasional.

Selain itu, menurut dia, pelarangan jilbab SD Inpres 22 Manokwari bukan hanya merupakan pembangkangan atas aturan nasional yang sudah ditetapkan, namun juga melanggar HAM. Jadi ini pelanggaran Hak Asasi Manusia tentang hak kita beragama,” ucap Illiza.

Menurut dia, sekolah seharusnya menjunjung tinggi pluralitas, saling menghargai dan menghormati, dan kebebasan beragama. Sebagai perbandingan, kata dia, di Aceh walaupun telah menerapkan Perda Syariat Islam tidak melarang siswi untuk tidak menggunakan jilbab.

“Apa yang dilakukan SD Inpres 22 Manokwari itu merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan Indonesia yang menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Illiza.

Permendikbud No. 45 Tahun 2014, tambah dia, harus dipatuhi oleh seluruh sekolah dari Sabang sampai Merauke. Menurut dia, peraturan ini adalah bentuk toleransi beragama yang yang mengakomodir setiap pemeluk agama dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.

Menurut dia, semua Dinas Pendidikan di daerah harus lebih intens dalam mensosialisasikan setiap peraturan baik itu UU Pendidikan, Peraturan Menteri atau sejenisnya, sehingga cita-cita dalam mendidik generasi penerus bangsa tercapai.

“Kita meminta Kemendikbud ini harus menegur secara keras. Saya sangat mengecam apa yang dilakukan oleh kepala sekolah di Monokwari,” tegas Wakil Perempuan Aceh di DPR ini. []

Comments

comments

Tags: Pelarangan Jilbab
Previous Post

Bulan Sabit Merah Indonesia Lantik Pengurus Bali

Next Post

Festival Pesona Minangkabau 2019, Kecamatan Sungai Tarab Alek Pacu Jawi

Bilal

Next Post
Festival Pesona Minangkabau 2019, Kecamatan Sungai Tarab Alek Pacu Jawi

Festival Pesona Minangkabau 2019, Kecamatan Sungai Tarab Alek Pacu Jawi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia