• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Menkumham: Pemerintah Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK

by Media Harapan
9 September 2019 17:24
in Featured, Nasional, Politik
0
Menkumham: Pemerintah Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9) siang,

Pemanggilan Yasonna ini terkaiit draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna saat ditanya wartawan  di Istana Negara.

Sebelumnya, Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.

Pemerintah, lanjut Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.

Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati.

Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi  apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Comments

comments

Tags: DRAF UU KPKUU KPK
Previous Post

Wawali Kota Bengkulu Ajak Warga Fokus Olahraga “Low Cost”

Next Post

Wiranto: Kondisi Papua dan Papua Barat Sudah Kondusif

Media Harapan

Next Post
Wiranto: ‘Pokoknya Kita Tidak Kasih Izin Demonstrasi Sekitar MK’

Wiranto: Kondisi Papua dan Papua Barat Sudah Kondusif

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia