MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dengan pertimbangan terselenggaranya Pemilihan Umum legislatif, DPD dan Pilpres dan sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah memandang perlu memberikan uang kompensasi kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penyelenggara Pemilu 2009.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.
Menurut Perpres ini, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi.
Uang Kompensasi yang akan diberikan sebesar Rp 51.750.000 untuk ketua dan Rp. 45.000.000 untuk Anggota Bawaslu. Dan Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 senagaimana bunyi pada Pasal 4 Perpres ini.
Berdasarkan Perpres, Uang kompensasi tidak akan diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 jika dipidana penjara lima tahun atau lebih, atau jika dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana pemilu serta melakukan perbuatan yang menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, menurut Perpres ini, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya
“Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Sumber: Setkab
Editor: Handriansyah










