• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pemerintah beri uang Kompensasi bagi Ketua dan Anggota Bawaslu 2009

by Media Harapan
18 January 2017 17:08
in Featured, Nasional, Politik
0

(Net)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

​MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dengan pertimbangan terselenggaranya Pemilihan Umum legislatif, DPD dan Pilpres  dan sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah memandang perlu memberikan uang kompensasi kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penyelenggara Pemilu 2009.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

Menurut Perpres ini, kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi.

Uang Kompensasi yang akan diberikan sebesar Rp 51.750.000 untuk ketua dan Rp. 45.000.000 untuk Anggota Bawaslu. Dan Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 senagaimana bunyi pada Pasal 4 Perpres ini.

Berdasarkan Perpres, Uang kompensasi tidak akan diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 jika dipidana penjara lima tahun atau lebih, atau jika dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana pemilu serta melakukan perbuatan yang menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, menurut Perpres ini, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya

“Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Sumber: Setkab

Editor: Handriansyah

Comments

comments

Tags: BAWASLUpilpres 2009PRESIDENuang kompensasi
Previous Post

Ketua DPRD Ciamis Sokong Pemuda Bangunkan Lahan Tidur

Next Post

Dua Tokoh ini Sebut Presiden Sumber Hoax

Media Harapan

Next Post
Dua Tokoh ini Sebut Presiden Sumber Hoax

Dua Tokoh ini Sebut Presiden Sumber Hoax

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia