• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Buka seleksi 7 Calon Dewan Komisioner OJK

by Media Harapan
17 January 2017 12:40
in Ekonomi, Featured, Keuangan, Nasional
0
Pemerintah Buka seleksi 7 Calon Dewan Komisioner OJK

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui  Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua sekaligus anggota membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK)  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.

Dalam keterangan pers di aula mezzanine gedung Djuanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1) siang, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan pihaknya membuka seleksi untuk mengisi 7 jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.

“Seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, untuk disampaikan kepada Presiden melalui seleksi transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik,” tegas Sri Mulyani.

“Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut, beserta pendaftaran dapat dilakukan pada lamanhttps://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 17 Januari 2017,” kata Sri Mulyani,

Ia mengingatkan, sesuai Pasal 23 UU OJK, antar anggota Dewan Komisioner OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Ketujuh jabatan itu adalah: 1. Ketua merangkap Anggota Komisioner OJK; 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. (MH007)

Sumber: Setkab

Comments

comments

Tags: MenkeuOJK
Previous Post

Kinerja Ahok dimata Kemendagri: Pemprov DKI Serap Anggaran Terendah dan dibawah Kulonprogo

Next Post

Survey Terbaru LSI, Akankah Anis-Sandi Tersingkir di Putaran Pertama?

Media Harapan

Next Post
Survey Terbaru LSI, Akankah Anis-Sandi Tersingkir di Putaran Pertama?

Survey Terbaru LSI, Akankah Anis-Sandi Tersingkir di Putaran Pertama?

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia