MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua sekaligus anggota membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.
Dalam keterangan pers di aula mezzanine gedung Djuanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1) siang, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan pihaknya membuka seleksi untuk mengisi 7 jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.
“Seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, untuk disampaikan kepada Presiden melalui seleksi transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik,” tegas Sri Mulyani.
“Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut, beserta pendaftaran dapat dilakukan pada lamanhttps://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 17 Januari 2017,” kata Sri Mulyani,
Ia mengingatkan, sesuai Pasal 23 UU OJK, antar anggota Dewan Komisioner OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
Ketujuh jabatan itu adalah: 1. Ketua merangkap Anggota Komisioner OJK; 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. (MH007)
Sumber: Setkab