• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Pemilih Tambahan (DPTb) ajukan Judicial Review Ke MK

Ketentuan yang di Judicial Review terkait pindah memilih atau DPTb yang termuat dalam Pasal Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

by Noer Azhari
25 March 2019 13:11
in Focus, Politik
0
Pemilih Tambahan (DPTb) ajukan Judicial Review Ke MK

Mahasiswa Bogor Roni Alfiansyah Ritongga dari IPB ( Kanan) Erik Fitriadi (komisiner KPUD Kab. Bogor) dan Joni Iskandar dari STIE Tazkiyah (kiri).

Jakarta, MEDIAHARAPAN.COM (25/03)

Dua Mahasiswa Bogor Roni Alfiansyah Ritongga (IPB) dan Joni Iskandar  (STIE Tazkiyah ) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Judicial Review oleh mereka adalah terkait Ketentuan Daptar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.  Ketentuan pindah memilih atau DPTb yang termuat dalam Pasal Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  Permohonannya  telah teregister dengan Nomor 19/PUU-XVII/2019 di sidangkan tanggal 13 Maret 2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh penyelenggara pemilihan umum Kabupaten Bogor Erik Firtiadi (komisioner KPUD Kab. Bogor), “Mengapresiasi JR tersebut karena itu bagian dari hak warga negara yang sudah mempunyai hak pilih”.

Sebagai Mahasiswa yang kuliah di Bogor, Joni Iskandar sebagai Pemohon I berasal dari Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang tidak terdaftar dalam DPT tempat asalnya sehingga tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019.

Sedangkan Roni Alfiansyah Ritonga selaku Pemohon II berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang sudah terdaftar dalam DPT di TPS daerah asalnya dan sudah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor, akan tetapi yang bersangkutan tidak berpuas hati karena khawatir tidak kebagian surat suara dan tidak puas karena hanya memperoleh satu surat suara yaitu surat suara pemilu presiden dan wakil presiden.

Joni dan Roni dalam keterangan Perss menuturkan “ketentuan-ketentuan mengenai DPTb bermasalah dan berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Ketentuan Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan penyusunan dan pengurusan DPTb paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara secara teknis sangat menyulitkan bagi pemilih maupun penyelenggara”.

Selanjutnya mereka juga menjelaskan keluhan terkait ”Pada ayat (2) dan ayat (3) yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak terdaftar pada DPT TPS daerah asal sesuai alamat KTP elektronik maka pemilih tersebut tidak bisa mengurus pindah memilih dan tidak bisa dimasukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)”.

Untuk persolan DPTb juga bermaslah dengan alokasi 2% surat suara tambahan, “Pada Pasal 344 ayat (2) yang menyatakan bahwa basis pengadaan surat suara sejumlah DPT ditambah 2 % untuk setiap TPS dapat mengakibatkan pemilih DPTb kehabisan surat suara karena tidak teralokasikannya pengadaan surat suara bagi kelompok pemilih DPTb,” terang mereka.

Selaku para Pemohon mengemukakan, “bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat (4) Pemilih DPTb antar provinsi hanya akan mendapatkan satu surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hal ini dialami oleh Roni yang pindah memilih dari Sumatera Utara ke Jawa Barat”

Mereka berpendapat, “hakikat memilih untuk semua jenis pemilihan dalam Pemilu 2 merupakan partisipasi bagi bangsa dan negara tanpa harus dibatasi sekat-sekat kedaerahan atau daerah pemilihan. Sehingga pemilih DPTb pun harusnya diberlakukan sama, yaitu memperoleh lima jenis surat suara”.

Petitum Joni dan Roni mengemukakan “bahwa beberapa ketentuan mengenai penyusunan dan pengurusan DPTb yang terdapat dalam Pasal 210 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) secara substansi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Kaitan dengan hal tersebut diatas, menurut para Pemohon dengan merujuk pada pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 102/PUUVII/2009 menyebutkan bahwa hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya” pungkasnya

Comments

comments

Tags: DPTbJudicial ReviewMAHASISWA
Previous Post

Sebut Jokowi Pro-Elit, PKS: Hapus Pajak Motor Komitmen Kami Pro Rakyat Kecil

Next Post

Muhammadiyah: Awal Ramadan 1440 H Pada 6 Mei 2019

Noer Azhari

Next Post
Muhammadiyah: Awal Ramadan 1440 H Pada 6 Mei 2019

Muhammadiyah: Awal Ramadan 1440 H Pada 6 Mei 2019

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia