MEDIAHARAPAN.COM, Sidrap – Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila ( AMPSB ) yang di ketuai oleh Andi Tenri Sangka SE, beserta Kepala Desa, BPD, BABINKHANTIBMAS Dan Tokoh Masyarakat Pada Saat Ingin mengadakan Investigasi Perusakan Lingkungan yang telah di lakukan oleh para pemilik tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap ( APTASI ) pada sudah di lokasi ternyata para Pemilik Tambang yaitu H. Ucu dan Deppo datang Menghadang dengan Membawa Golok, yang membuat investigasi terganggu dan sempat terjadi adu mulut antara kedua belah Pihak.
Andi Tenri Sangka SE. Alias andi Kengkeng, Mengatakan ” sempat merasa ter-intimidasi dengan pemilik tambang karena mereka datang membawa golok”
Andi Kengkeng melanjutkan bahwa ” jikalau insiden ini terus di biarkan, yang terkesan ada pembiaran dari para aparat dan stakeholder yg terkait, bisa memicu konflik horisontal antara masyarakat yang terkena dampak atas aktivitas Penambang Liar Tersebut.”
Tambah Ali Hedar Sebagai Sekertaris Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila ( AMPSB ) ” bahwa segala aktivitas yang telah di lakukan Oleh APTASI ternyata sudah berani merusak fasilitas fublik/milik Pemerintah, termasuk bendungan bila, Jalan Tani PNPM MANDIRI, lahan perkebunan warga.”
Sungai bila adalah milik “Balai Besar Sungai Pompengan Jene Berang”, yang berfungsi sebagai irigasi untuk mengairi lahan pertanian masyarakat Sidrap, di ketahui juga bahwa hampir 95% masyarakat Sidrap sangat bergantung pada aliran Sungai Bila, karena rata-rata masyarakat Sidrap berprofesi sebagai petani. Oleh karena itu,kata Andi Kengkeng ” jika ini dibiarkan oleh pemerintah akan berdampak buruk bagi pemukiman warga yang berada di sekitar areal pertambangan Liar dan sudah merusak resapan air sehingga warga banyak mengeluh soal banyaknya sumur yang Kering.”
Setelah Investigasi itu berlangsung, diadakanlah rapat pada Pukul 20.00, 26-Agustus 2018 di Kantor Desa Bila Riase. Turut hadir unsur pemerintah desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua LKMD dan anggota, Kepala Dusun Se-Bila Riase, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat, yang menghasilkan kesepakatan dan keseragaman pendapat tentang aktivitas tambang Tersebut, Yaitu :
1. Hentikan Total Semua Aktivitas Tambang Liar Di Bawah Bendungan Sungai Bila.
2. Reklamasi dan perbaikan fasilitas umum berupa Jalan Tani PNPM Mandiri.
3. Ganti rugi semua lahan masyarakat yang rusak akibat aktivitas tambang Liar.
4. Proses secara hukum para pelaku aktivitas tambang liar tersebut






