• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pemuda Muhammadiyah: Hakim Harus Berani Vonis Ahok dengan Pasal 156a

by Media Harapan
8 May 2017 18:04
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan
0

Foto: NET

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal mengatakan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani kasus Penistaan agama dengan Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) Harus berani memvonis terdakwa dengan Pasal 165 huruf a. 

Menurut Faisal, Sebaiknya Majelis hakim betul betul mempertimbangkan keputusan tanpa keraguan, karena biasanya jika hakim ragu maka akan selalu saja berpegang pada asas In Dubio Pro Reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa. 

“Dalam hal ini harapan kita hakim jangan ragu sedikitpun untuk menjatuhkan vonis 156 huruf a kepada terdakwa karena semua pertimbangan alat bukti sudah diuraikan cukup baik” Kata Faisal dalam keterangannya yang diterima redaksi Mediaharapan.com, Senin (8/5/2017).

Selain itu menurut Faisal, yang patut diketahui jika sistem pembuktian pidana kita lebih terikat pada sistem “Negatief Wettelijk”, yaitu keyakinan yang disertai dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sah menurut UU sebagaimana yang disebut dalam 183 KUHAP “Hakim dalam menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya gunakan dua alat bukti yang sah dan berbasis pada keyakinan hakim. 

” Pada kesimpulannya lebih dari dua alat bukti jika terdakwa langgar 156a huruf a dan keyakinan hakim harus pula perhatikan keadilan publik yang terus menerus disuarakan oleh umat” Ungkapnya. 

Faisal menambahkan, Dalam prakteknya hakim boleh melakukan Ultra Petitum yaitu penjatuhan putusan melebihi dari tuntutan JPU sepanjang itu benar secara hukum dan keadilan.

“Berdasar pada tiga pertimbagan di atas, hakim juga harus melihat fakta yuridis yang menjadi konstruksi hukum pasal 156a huruf (a) baik unsur subyektif terdakwa berdasarkan pengetahuan dan kehendaknya sudah secara nyata Sengaja melakukan perbuatan penodaan agama. Apalagi unsur obyektif diketahui oleh siapapun jika perbuatan itu dilakukan dimuka umum oleh terdakwa” jelasnya. 

Faisal menegaskan, mendasarkan pada prinsip dasar dari kedua unsur yang dimaksud pasal 156a huruf (a) begitu jelas jika perbuatan terdakwa telah mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat penodaan agama.

“Hakim dalam memvonis tidak perlu terbebani dengan Tuntutan JPU yang lebih memilih pasal 156 dengan pidana yang begitu ringan. Apalagi tuntutan JPU itu telah pemuda muhammadiyah adukan ke Komisi Kejaksaan dengan aduan indikasi tidak adanya independensi penuntutan” Ungkapnya lagin

Faisal berharap, Semoga hakim dapat menengok suasana kebatinan umat. Yang secara sosiologis sudah cukup terwakili melalui pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan perbuatan ahok merupakan perbuatan yang menista agama.

“Dibalik toga dan palu hakim, kami menunggu keberanian dan keadilan untuk tegakkan Pasal 156a huruf (a). Pemberian efek jera kepada terdakwa bertujuan agar dapat menjaga perasaan keadaban publik tidak ternista. Tentu kami perlu hakim yang mengerti dan paham suasana kebatinan umat” Pungkasnya. (Handriansyah) 

Comments

comments

Tags: AhokKASUS PENISTAAN AGAMAPemuda MuhammadiyahSidang Ahok
Previous Post

KAKI Desak Kejati, Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kredit Bank Kaltim Kepada PT Bakacak Himba Bahari

Next Post

Yusril: Pemerintah Tidak Begitu Saja Dapat Bubarkan Hizbuttahrir Indonesia 

Media Harapan

Next Post

Yusril: Pemerintah Tidak Begitu Saja Dapat Bubarkan Hizbuttahrir Indonesia 

BERITA POPULER

Pemuda Muhammadiyah: Hakim Harus Berani Vonis Ahok dengan Pasal 156a

8 May 2017 18:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia