MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sekretarias Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyesalkan Penundaan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama ke-18 dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, Selasa (11/4/2017)
“JPU beralasan karena mereka belum selesai mengetik tuntutan, Tapi ketika hakim menawarkan ditunda minggu depan tanggal 17 April, JPU justru menambahkan alasan adanya surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah pilkada.” Kata Pedri usai menggikuti sidang yang digelar di Auditorium gedung Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.
Pedri yang juga merupakan Saksi Pelapor meliha kejanggalan saat penasehat hukum Ahok menawarkan sidang dilanjutkan tanggal 21 April dan karena itu hari Jum’at akhirnya disepakati hari kamis tanggal 20 April.
“Jadi tanggal 20 itu justru muncul dari penasehat hukum Ahok, Terlihat kentara sekali seperti sengaja dikondisikan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI putaran dua.” Ungkap Pedri.
Menurut Pedri, Alasan JPU yang berdalih belum selesai mengetik Secara logika sulit dipahami karena pada minggu lalu mereka menyatakan siap untuk membacakan tuntutan.
“Kalau pun ditunda kenapa bukan tanggal 17 April? Kenapa pilihannya setelah pilkada DKI selesai? Bukankah kasus hukum tidak boleh dikaitkan dengan politik?” Ungkapnya.
“Jadi aroma pengaruh politik begitu kentara dalam penundaan ini, Hal ini jelas sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum terlihat begitu mudah dipermainkan karena adanya kepentingan politik dan kekuasaan segelintir orang.” sesal Pedri.
Atas dasar itu pedri meminta Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar segera menginvestigasi penundaan sidang ini.
“Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial betul-betul harus mengawasi Jaksa dan Hakim yang menangani perkara Ahok ini agar bisa dipastikan berjalan pada koridor hukum dan terbebas dari faktor lain seperti faktor politik dan sebagainya”Tandas Pedri. [Iskan]