• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan Tim Jaksa Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan RI

by Media Harapan
26 April 2017 14:53
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Politik
0

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta –  PP Pemuda Muhammadiyah melalui Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah akhirnya secara resmi melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)  yang menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia. 

Dengan menggunakan seragam almamater  Pemuda Muhammadiyah, Satgas yang dipimpin Gufroni dan didampingi Pedri Kasman serta 2 pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan RI yang terletak di Jl.Rambay No.1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (26/4/2017). 

Gufroni mengatakan bahwa Laporan mereka ke Komisi Kejaksaan didasari atas sikap JPU yang terkesan tidak independent dalam menetapkan tuntutan terhadap Ahok. 

“Hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis)” Kata Gufroni usai membuat laporan di Komjak, Rabu (26/4/2017). 

Alhasil menurut Gufroni, di Persidangan Penistaan Agama JPU hanya menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
“Atas Dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis” Pungkas Gufroni. 

Dalam pengaduan tersebut, PP Pemuda Muhammadiyah membawa dan menyerahkan bahan pertimbangan berupa Aspek Yuridis dan Aspek Sosiologis untuk dipelajari oleh Komisi Kejaksaan. serta meminta agar Komisi Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tim JPU yang menangani kasus Ahok dan me jatuhkan sanksi tegas apabila dalam pemeriksaan terbukti tidak independent dalam menetapkan dan menjatuhkan tuntutan. 

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Pemuda Muhammadiyah

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang diduga kewenangan penuntutannya dilakukan Tidak Independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip Akuntabilitas. 
Terakhir dalam rekomendasinya tersebut, Pemuda Muhammadiyah juga meminta agar Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. [Handriansyah/MH007] 

Comments

comments

Tags: AhokGNPF MUIKASUS PENISTAAN AGAMAMUHAMMADIYAHPP PEMUDA MUHAMMADIYAHSidang Ahok
Previous Post

PARADE KEGAGALAN

Next Post

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1438 H di Mabes TNI

Media Harapan

Next Post

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1438 H di Mabes TNI

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia