MEDIAHARAPAN.COM, Berlin – Pengadilan Jerman pada hari Jumat (5/4) menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga pria karena melemparkan bom Molotov di sebuah masjid di Jerman selatan pada tahun lalu.
Masjid asosiasi Muslim-Turki IGMG di Ulm diserang pada Maret 2018 oleh pengikut kelompok teroris PYD/PKK, dengan tujuan memprotes operasi kontra-terorisme Turki di Suriah.
Pengadilan distrik di Ulm menjatuhkan hukuman penjara – mulai dari tiga hingga lima setengah tahun – kepada penyerang atas serangan yang tidak menimbulkan korban tetapi kerusakan kecil pada masjid.
Dua tersangka lainnya menerima hukuman penjara yang ditangguhkan antara enam bulan dan satu setengah tahun.
Kelompok PYD / PKK dan organisasi-organisasi sayap kiri mengklaim bertanggung jawab atas puluhan serangan menargetkan masjid-masjid, asosiasi dan toko-toko Turki di berbagai kota, termasuk Berlin, Frankfurt, Hamburg, dan Aachen, pada tahun lalu.
PKK telah dilarang di Jerman sejak tahun 1993, tetapi mereka tetap aktif, dengan memiliki pengikut hampir 14.000 orang di negara ini.
Ankara telah lama mengkritik pemerintah Jerman karena tidak mengambil tindakan serius terhadap PKK dan afiliasinya di Suriah – PYD dan YPG – yang terus menggunakan Jerman sebagai platform untuk penggalangan dana, perekrutan, dan kegiatan propaganda mereka.
Lebih dari 30 tahun kampanye terornya melawan Turki, PKK – yang terdaftar sebagai organisasi teroris oleh Turki, AS, dan Uni Eropa – bertanggung jawab atas kematian hampir 40.000 orang, termasuk banyak wanita dan anak-anak. (Anadolu/bilal)








