MEDIAHARAPAN.COM, Yangoon – Pengadilan tinggi Myanmar menggelar sidang banding dua jurnalis Reuters pada hari Selasa (26/3). Mereka dipenjara karena melaporkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan.
Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada September lalu, mereka dijerat oleh hukum era kolonial karena diduga melanggar Undang-Undang Rahasia Negara saat menyelidiki pembunuhan 10 orang Rohingya di negara bagian Rakhine (Arakan).
Pada tahap akhir prosedur banding, pengacara pembela mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentang putusan bersalah.
Pengadilan setuju untuk meninjau apakah ada pelanggaran dalam prosedur hukum, kata pengacara Than Zaw Aung.
“Jika hakim menemukan prosedur hukum dilanggar di beberapa titik, ia akan meninjau kembali kasus tersebut dan membuat perubahan pada putusan pengadilan rendah,” katanya kepada Anadolu Agency.
Putusan pengadilan yang lebih rendah kemudian dapat dikosongkan atau dikurangi, tetapi dia mengatakan hukuman itu juga akan tetap berlaku jika hakim memutuskan tidak ada pelanggaran dalam prosedur hukum dan menolak banding.
Menurut keputusan pengadilan, hakim akan menemui pengacara lagi sebelum membuat keputusan.
“Namun, tidak ada tanggal pasti untuk sidang berikutnya,” katanya.
Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler mengatakan Mahkamah Agung masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hilangnya keadilan yang serius terhadap para wartawan.
“Mereka adalah jurnalis yang jujur dan mengagumkan, yang tidak melanggar hukum, dan mereka harus dibebaskan sebagai masalah yang mendesak,” katanya dalam sebuah pernyataan di depan persidangan. (Anadolu/bilal)








