• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Pengadilan Myanmar Gelar Sidang Banding Jurnalis Reuters

Dua Jurnalis Reuters yang didakwa melanggar undang-undang rahasia negara karena meliput pelanggaran HAM di Arakan ajukan banding

by Bilal
27 March 2019 10:04
in Featured, Internasional
0
Pengadilan Myanmar Gelar Sidang Banding Jurnalis Reuters

MEDIAHARAPAN.COM, Yangoon – Pengadilan tinggi Myanmar menggelar sidang banding dua jurnalis Reuters pada hari Selasa (26/3). Mereka dipenjara karena melaporkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan.

Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada September lalu, mereka dijerat oleh hukum era kolonial karena diduga melanggar Undang-Undang Rahasia Negara saat menyelidiki pembunuhan 10 orang Rohingya di negara bagian Rakhine (Arakan).

Pada tahap akhir prosedur banding, pengacara pembela mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentang putusan bersalah.

Pengadilan setuju untuk meninjau apakah ada pelanggaran dalam prosedur hukum, kata pengacara Than Zaw Aung.

“Jika hakim menemukan prosedur hukum dilanggar di beberapa titik, ia akan meninjau kembali kasus tersebut dan membuat perubahan pada putusan pengadilan rendah,” katanya kepada Anadolu Agency.

Putusan pengadilan yang lebih rendah kemudian dapat dikosongkan atau dikurangi, tetapi dia mengatakan hukuman itu juga akan tetap berlaku jika hakim memutuskan tidak ada pelanggaran dalam prosedur hukum dan menolak banding.

Menurut keputusan pengadilan, hakim akan menemui pengacara lagi sebelum membuat keputusan.

“Namun, tidak ada tanggal pasti untuk sidang berikutnya,” katanya.

Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler mengatakan Mahkamah Agung masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki hilangnya keadilan yang serius terhadap para wartawan.

“Mereka adalah jurnalis yang jujur ​​dan mengagumkan, yang tidak melanggar hukum, dan mereka harus dibebaskan sebagai masalah yang mendesak,” katanya dalam sebuah pernyataan di depan persidangan. (Anadolu/bilal)

Comments

comments

Tags: #rohingyaArakanMyanmarPelanggaran HAMRakhineReuters
Previous Post

Aliansi Bisnis & Inteketual Paramadina dengan Lippo Grup

Next Post

Kampanye di Manokwari Sandi Akan Fokus pada Isu Ekonomi

Bilal

Next Post
Kampanye di Manokwari Sandi Akan  Fokus pada Isu Ekonomi

Kampanye di Manokwari Sandi Akan Fokus pada Isu Ekonomi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia