Jakarta – Penulis Buku Jokowi Under Cover” Bambang Tri Mulyono akhirnya ditangkap Aparat kepolisian, Bambang ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) sore.
Penangkapan Bambang dilakukan Polri atas Laporan Michael Bimo melalui kuasa hukumnya, Lina Novita pada Sabtu (24/12/2016) lalu. Alasan Michael melaporkannya karena Bambang telah menyebut nama dan mengkait-kan foto dirinya dalam buku tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyebutkan, motif Bambang menulis buku kontroversial tersebut tanpa adanya fakta dan hanya untuk kepentingan ekonomi semata.
“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku ‘Jokowi Undercover’ dan media sosial, semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka,” ungkap Rikwanto, seperti dilansir Detikcom, Sabtu (31/12/2016)
“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, kemudian harapannya buku itu dibeli masyarakat,” lanjut Rikwanto.
Menurut Polri, Bambang mengungkap analisa fotometrik yg terdapat didalam buku itu tanpa didasari oleh keahlian.
“Analisa fotometriknya tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya dikabarkan, Bambang sempat menggelar acara bedah bukunya, Senin malam 19 Desember 2016 yang bertempat di Pendopo Kecamatan Muntilan Magelang Jawa Tengah.
Dalam acara bedah buku itu dikatakan Bambang menantang Jokowi untuk menyeleasaikan kasus pembohongan dan pemalsuan identitas keluarganya sampai Kepengadilan. Hal itu dilakukannya untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakanya dalam menulis buku. (Ze)







