MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Publik Indonesia kembali dikejutkan dengan aksi perisakan (bullying) terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
Aksi perisakan itu memicu keprihatinan netizen, hingga memunculkan Tagar #JusticeForAudrey di media sosial dan menjadi trending topik nomor 1 dunia di Twitter.
Awal munculnya informasi perisakan tersebut, diceritakan oleh akun @syarifahmelinda terkait pengeroyokan seorang siswi SMP oleh 12 orang anak.
“Nasib kurang beruntung dialami oleh Ay (14), siswi SMPN 17 Pontianak yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan 12 orang pelajar berbagai SMA di Kota Pontianak,” cuit @syarifahmelinda.
Pihak kepolisian membenarkan kasus tersebut. Polisi mengatakan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya, penganiayaan terjadi pada 29 Maret 2019.
Kejadiannya benar, pastinya terjadi tanggal 29 Maret 2019 di wilayah Pontianak,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Dony seperti dilansir detik.
“Saat ini sudah ditangani oleh Polresta Pontianak, limpahan dari Polsek,” ucap Dony.
Dalam kasus pengeroyokan siswi SMP tersebut, Sudah tiga orang yang dipolisikan.
“Ada tiga orang yang dilaporkan oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Orang tua siswi SMP sudah diperiksa, sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit. “Sampai saat ini kami belum dapat keterangan korban karena masih dirawat di RS. Yang sudah di-BAP ortu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Husni.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat turun menangani kasus ini. Seperti dilansir Antara, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menerima aduan korban yang didampingi ibunya pada Jumat (5/4/2019), sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal.
“Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, yakni berinisial NE, TP, dan FZ, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton,” kata Eka.
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menceritakan total ada 12 siswi SMA dari berbagai sekolah di Pontianak yang terlibat dalam pengeroyokan ini. Pelaku utama yang mengeroyok korban berjumlah 3 orang.
“Dua orang provokator, tiga orang pelaku utama, sementara 7 sisanya menyaksikan tapi tidak menolong dan tidak melerai,” kata Eva saat dihubungi.
Eka mengatakan pengeroyokan ini berpangkal dari masalah pria. Korban A memiliki sepupu berinisial P. Mantan pacar P kemudian pacaran dengan D, tapi masih sering berhubungan dengan P sehingga D emosional. Masalah ini berlanjut ke media sosial.
Kronologis
Dari informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa pengeroyokan berawal ketika siswi berinisial AD sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya. Setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.
Ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.
Kemudian, salah seorang pelaku, menyiram wajah korban dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal.
Setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal. Lalu, korban bersama temannya melarikan diri menuju Taman Akcaya, yang memang berada tak jauh dari situ.
Korban kemudian dikejar lagi. Setelah dapat, korban dipiting, selanjutnya salah satu pelaku menendang perutnya lagi. Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Dan membuat pelaku melarikan diri.
Simpati Publik
Peristiwa pengeroyokan itu memancing keprihatinan banyak pihak, diantaranya pengacara kondang Hotman Paris. Melalui akun Instagramnya, Hotman sempat mengutarakan keinginannya untuk membantu Audrey dalam menghadapi kasus hukum.
Hotman Paris mengaku bersama timnya berusaha menghubungi Audrey di Pontianak untuk mengawal kasus Justice for Audrey.
“Walaupun dia masih di bawah umur dia masih tetap bisa diadili. Bukankah masih ada pengadilan anak?” ujar Hotman Paris, seperti dilansir dari Instagram-nya, Rabu (10/04/2019)
Hotman Paris mengaku tak habis pikir dengan kasus tersebut. Meski pelakunya masih anak-anak, setidaknya hukum pidana tetap harus ditegakkan.
Kendati ada jalur damai, tegas Hotman Paris, tindak pidana mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kenapa 12 orang itu masih bisa bebas begitu saja? Bukankah ini tindak pidana serius, tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian,” katanya.
KPAI Kawal Kasus Audrey
Kendati sudah ditangani pihak Kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen untuk terus mengawal kasus Audrey, KPAI mendorong polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Kami menyayangkan atas kejadian ini. Peserta didik harusnya mengisi aktivitas positif justru melakukan tindakan yang tak pantas,” kata Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).
KPAI prihatin terhadap peristiwa ini. KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
“KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas PPA (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.
“Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya, di sini peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga,” jelas Retno.
KPAI akan berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan kota maupun provinsi. KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini. (bilal/dbs)