• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

Seolah ingin melawan koruptor, namun Jokowi baru memberi grasi pada koruptor Annas Maamum.

by Bilal
11 December 2019 11:23
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi yang bicara hukuman mati bagi koruptor. Nasir menyebut pernyataan Jokowi soal hukuman mati hanya retorika, karena seolah ingin melawan koruptor namun Jokowi baru memberi grasi pada koruptor Annas Maamum.

“Presiden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait hukuman mati tetapi dia harus introspeksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya,” kata Nasir saat berdialog dengan siswa SMA di Hari Anti Korupsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12) seperti dilansir kumparan.

“Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten,” imbuh politikus PKS itu.

Legislator asal Aceh itu menjelaskan, sebenarnya hukuman mati napi koruptor sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Di dalam KUHP hasil revisi juga, dijelaskan Nasir, juga akan dibuat hukuman bagi koruptor secara perlahan (gradual).

Ketentuan itu diatur Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Jadi, hakim nanti bisa memutuskan misalnya jaksa menuntut untuk hukuman mati, hakim kemudian memutuskan seumur hidup. Nah, nanti ketika dia di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku yang baik, kemudian diputuskan lagi menjadi hukuman 20 tahun. Ini sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah ada dalam UU. Tinggal memang jenis kejahatan korupsi apa yang dilakukan,” tutur Nasir Djamil.

Menurutnya, ada dua kondisi yang memungkinkan untuk dijatuhi hukuman mati, yaitu korupsi di suatu daerah yang dalam keadaan krirs ekonomi dan saat terjadi bencana alam.

Atas dasar itu, Nasir mengungkapkan, saat ini Komisi III sedang mengevaluasi apakah memberatkan hukuman bagi koruptor masih relevan dengan situasi saat ini atau tidak.

“Jadi, ada dua situasi korupsi bisa dihukum mati, di satu sisi juga ada upaya mengevaluasi apakah hukuman pada kejahatan korupsi itu bisa memberikan dampak jera terkait dengan upaya pencegahan korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, pernyataan Jokowi itu disampaikan saat acara Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Senin (9/12).

“Itu yang pertama kehendak masyarakat kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor, itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” ujarnya. []

Comments

comments

Tags: Hukuman Mati KoruptorJOKOWINasir DjamilPKS
Previous Post

Dewan Dakwah Dukung UU Perlindungan Uighur

Next Post

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : “Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia”

Bilal

Next Post
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : “Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia”

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) : "Impor Untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia"

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

PKS: Beri Grasi Koruptor, Jokowi Hanya Retorika Soal Hukuman Mati

11 December 2019 11:23

BERITA TERBARU

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

17 June 2025 20:05
Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Main Mata Kasus HGB PIK 2 di Pesisir Tangerang

16 June 2025 04:32
Strategi Bola Terbaik: Kunci Kemenangan di Lapangan Sepak Bola

Strategi Bola Terbaik: Kunci Kemenangan di Lapangan Sepak Bola

15 June 2025 09:58
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

Presiden PERBATI Temui Federasi Tinju Thailand, Jajaki Kerja Sama Pembinaan Atlet

17 June 2025 20:05
Kesejahteraan Petani Wujud Kedaulatan

MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid Diduga Main Mata Kasus HGB PIK 2 di Pesisir Tangerang

16 June 2025 04:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia