• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Polda Metro Jaya Tunggu laporan pencoretan Bendera Merah-Putih Lainnya

by Media Harapan
20 January 2017 09:13
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
0
Polda Metro Jaya Tunggu laporan pencoretan Bendera Merah-Putih Lainnya

Personel metallica saat membentangkan bendera merah putih dalam konser (Republika/Edwin Dwi Putranto)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut kasus bendera Indonesia bertuliskan “Kita Indonesia” dan “Metallica”. Pasalnya, bendera tersebut merupakan lambang negara, sehingga dilarang untuk diberikan tulisan apa pun.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono seiring dengan bergulirnya isu dilaporkannya massa yang membawa bendera Indonesia yang diberi tulisan Arab.

“Sedang kita dalami (bendera tulisan Arab), itu kan ada undang-undangnya tentang lambang negara, kita punya undang-undangnya, tidak boleh (ada tulisan apa pun) ada aturannya di situ,” ujar Argo seperti diberitakan Republika, Kamis (19/1/2017).

Argo menegaskan bahwa barang siapa yang menambahkan tulisan di lambang negara Indonesia dapat dikenakan pidana. Begitu juga, kata dia, dengan bendera Indonesia dengan tulisan “Metallica” yang dibentangkan penggemar saat konser band tersebut di Gelora Bung Karno.

Namun, kata dia, untuk mengusut bendera Indonesia yang diberi tulisan tersebut pihaknya harus menunggu laporan terlebih dahulu. Laporan tersebut, kata dia, bisa dilayangkan polisi ataupun pihak lainnya.

“Kita berdasarkan laporan saja, nanti kita akan menindaklanjuti itu (bendera Metallica),” kata dia.

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga akan mendalami adanya bendera Indonesia yang diberi tulisan “Kita Indonesia”. Bendera tersebut diketahui muncul saat sekelompok masyarakat menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

“Kita lihat prosesnya gimana di situ apakah itu langsung ditempel di kamar atau ditempel di jalan-jalan. Ya, nanti kita dalami lagi ya,” kata mantan kabid humas Polda Jawa Timur tersebut.

Saat ini, pasca heboh kasus bendera bertuliskan kalimat tauhid pada aksi Bela Ulama 16 Januari 2017 di media sosial banyak beredar foto-foto orang yang memegang bendera merah putih dengan berbagai coretan.

Salah satunya adalah Band Metallica yang menggelar konser di senayan Jakarta pada 25 Agustus 2013 lalu, dimana para personel group band idola Presiden Joko Widodo itu membentangkan bendera merah putih bertuliskan “Metallica Solo-Indonesia” diatas pangung kehadapan para penggemarnya.

Sumber: Republika

Comments

comments

Tags: BENDERA MERAH PUTIHMetallicaPOLDA METRO JAYAPOLRIPRESIDEN JOKOWI
Previous Post

Kerugian akibat kebakaran pasar Senen Ditaksir Rp 1.012 Miliar

Next Post

Din Syamsudin: Terjadi Ketidakadilan Negara pada Umat Islam

Media Harapan

Next Post
Din Syamsudin: Terjadi Ketidakadilan Negara pada Umat Islam

Din Syamsudin: Terjadi Ketidakadilan Negara pada Umat Islam

BERITA POPULER

Polda Metro Jaya Tunggu laporan pencoretan Bendera Merah-Putih Lainnya

Polda Metro Jaya Tunggu laporan pencoretan Bendera Merah-Putih Lainnya

20 January 2017 09:13
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Riwayat Keturunan Thomas Matulessy di Hulaliu-Hatuhaha

Riwayat Keturunan Thomas Matulessy di Hulaliu-Hatuhaha

16 May 2018 10:36

BERITA TERBARU

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25
GMP Kutuk Pembunuhan di Depok: Tak Boleh Ada Impunitas, PUSPOM TNI AL Wajib Turun Tangan

GMP Kutuk Pembunuhan di Depok: Tak Boleh Ada Impunitas, PUSPOM TNI AL Wajib Turun Tangan

3 January 2026 11:17

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia