• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Presiden Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Darurat Sipil, Apa Darurat Sipil?

by Ghazi
31 March 2020 22:12
in Featured, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan
0
Presiden Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Darurat Sipil, Apa Darurat Sipil?

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa saat ini Darurat Sipil tidak akan diterapkan.

Menurut Presiden, Darurat Sipil disiapkan jika terjadi keadaan yang abnormal. “Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

Darurat sipil adalah status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 ini.

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan penguasaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam keadaan darurat sipil, presiden dibantu suatu badan yang terdiri atas:

1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.

Namun presiden dapat mengangkat pejabat lain jika diperlukan. Presiden juga bisa menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila dinilai perlu.

Di level daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah tersebut dibantu oleh komandan militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan, kepala polisi dari daerah yang bersangkutan, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan daerah yang bersangkutan.

Terkait darurat sipil dan risikonya, ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono, ahli perundang-undangan mengatakan, “Hak-hak istimewa yang diberikan kepada penguasa darurat sipil baik di pusat maupun daerah sebagaimana diatur di Perppu 23/1959 justru rentan menghalangi peran serta dan gotong royong warga masyarakat dalam menghadapi wabah COVID-19 yang selama ini terbukti gerakan sosial warga melalui media sosial tersebut efektif membantu pemerintah,” ujar Bayu.

Selain itu, Bayu juga menambahkan, “Jika penetapan darurat sipil ini dimaksudkan dalam rangka memastikan ketaatan warga negara terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau Karantina Wilayah dengan cara penerapan sanksi pidana bagi yang melanggar kebijakan tersebut, maka ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Perppu 23/1959 ini justru tidak terlalu memberikan efek gentar dibandingkan sanksi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan,”ujar Bayu.

Sumber: Detik.com

Comments

comments

Tags: Covid-19Darurat sipil
Previous Post

Perjuangan Walikota Berbuah Manis, PLN Diskon 50 Persen Selama 3 Bulan

Next Post

ODP Kontak Erat Kasus Covid-19 Tanah Datar Negatif, 1 PDP Juga Negatif

Ghazi

Berjuang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari pada hari sebelumnya

Next Post
ODP Kontak Erat Kasus Covid-19 Tanah Datar Negatif, 1 PDP Juga Negatif

ODP Kontak Erat Kasus Covid-19 Tanah Datar Negatif, 1 PDP Juga Negatif

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

12 June 2025 14:55
Presiden Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Darurat Sipil, Apa Darurat Sipil?

Presiden Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Darurat Sipil, Apa Darurat Sipil?

31 March 2020 22:12

BERITA TERBARU

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

Kick Off Munas ke-VI Hidayatullah: Memperkuat Dakwah Menuju Indonesia Emas 2045

12 June 2025 14:55
Mega Korupsi Chromebook: Ketika Moralitas Pendidikan Terkubur oleh Keserakahan

Mega Korupsi Chromebook: Ketika Moralitas Pendidikan Terkubur oleh Keserakahan

5 June 2025 22:00

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

Kanalnya Dihapus YouTube, KalamTV Duga Google Indonesia Pro Zionis

12 June 2025 19:16
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia