MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Martak, menggelar Ijtima Ulama III untuk menyikapi situasi pasca Pemungutan Suara Pilpres April 2019 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Kegiatan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, utamanya menyikapi berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.
“Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019,” kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad membacakan hasil rekomendasi.
Ijtima Ulama mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.
“Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01,” ujar Yusuf.
Ijtima juga mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
“Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat,” tandasnya. (bilal)