JAKARTA, 8 JUNI 2024
NOER AZHARI (DIREKTUR MERAH PUTIH STRATEGIC INSTITUTE/MPSI,)
Viralnya statemen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang Multifungsi TNI menuai sorotan, Multifungsi TNI memiliki sisi negatif, contoh masih tingginya penggunaan personil aktif sebagai asisten pribadi (Aspri) dan supir pribadi oleh purnawirawan TNI menuai keprihatinan berbagai pihak, ini berkesan reformasi kelembagaan TNI gagal. Hal tersebut disampaikan Direktur Merah Putih Strategic Institute (MPSI), Noer Azhari.
“Reformasi kelembagaan TNI terkesan terjadi kemunduran, sebab penyalahgunaan personil aktifnya sebagai Aspri dan supir pribadi masih sangat tinggi oleh para purnawirawan”, ungkapnya.
Kecenderungan potensial dan faktual militeristik bersifat intervensionis, cenderung melakukan campur tangan permanen, dan memiliki kekuatan untuk mewujudkan perubahan fundamental kelembagaan militer.
“Aspek penyalahgunaan militer aktif jenis ini akan menjadi bumerang yang berbahaya, bisa merusak integritas secara kelembagaan bila tidak sesuai koridor hukum”, tuturnya.
Dalam catatan MPSI, terdapat 7 indikator kegagalan reformasi kelembagaan TNI.
“Pertama baginya masalah kultur yang kuat dan citra aparat cenderung arogan masih sangat kental, ini diindikasikan gap senioritas meskipun sudah pensiun dan tidak menjabat apapun di pemerintahan masih saja menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya”, jelasnya.
Salah satu langkah reformasi paling signifikan adalah pemisahan TNI dan Polri pada tahun 1999. Namun, bagi Noer masalah rendahnya profesionalisme jadi faktor kedua.
“Reformasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme institusi. Namun, dengan maraknya para pensiunan menggunakan fasilitas negara hanya karena faktor pejabat aktif segan ataupun takut pada seniornya jadi terpaksa mereka kabulkan permintaan seniornya tersebut. Ini kan lucu mereka kan personil aktif mengabdi untuk negara bukan untuk perseorangan, hal ini memunculkan kesan kelembagaan yang partisan”, tegasnya.
Catatan ketiga, berimplikasi pada masalah hak asasi manusia personil aktif tersebut.
“Salah satu tujuan reformasi adalah memastikan bahwa baik TNI menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Mencakup masalah HAM anggotanya, mereka direkrut dan dilatih sebagai alat negara, nyatanya digunakan untuk kepentingan pribadi”, jelasnya.
Catatan keempat berimbas pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
“Reformasi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kedua lembaga ini, termasuk pengawasan terhadap tindakan aparat TNI, serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran dalam penyalahgunaan personilnya”, ungkapnya.
Kelima, penguatan fungsi publik, dalam partisipasi pengawasan kelembagaan.
“Pimpinan TNI, bukan sekedar perlu mendengar riak-riak suara rakyat tentang sorotan terhadap kelembagaannya, tapi juga serius menindaklanjutinya sebab sekecil apapun komentar publik ini adalah semangat reformasi untuk bangun citra kelembagaan yang positif”, terangnya.
Keenam, mengenai lemahnya pengawasan dan pengendalian personil.
“Akibat lemahnya pengendalian personil ini yang ditugaskan atau digunakan oleh para pensiunan yang tidak lagi mengabdi bagi negara, akhirnya personil aktif ini bisa liar. Sebab, tidak ada pembinaan satuan (binsat) yang jadi ciri khas 2 lembaga ini”, tegasnya.
Ketujuh, penyalahgunaan personil aktif berimbas pada masalah tata kelola kelembagaan pada prinsip efisiensi.
“Reformasi kelembagaan juga mencakup pada masalah tata kelola dengan prinsip efisiensi, penyalahgunaan personil aktif tanpa porsinya berdampak pada “fraud”, dimana personil aktif ini digaji dengan uang negara, namun bekerja bukan pada porsinya”, tegasnya.
Menurutnya, reformasi kelembagaan TNI, semestinya merupakan proses yang butuh komitmen kuat.
“Membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa TNI benar-benar berfungsi sebagai institusi yang profesional, Sehingga terdapat dua variabel penting dalam profesionalisme, yakni pengawasan (control) dan kecakapan (skills). Sehingga TNI secara akuntabel bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya untuk negara dan rakyat, jangan disalahartikan karena faktor “mentang-mentang”, tutupnya.