• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Sadis, MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Capres Prabowo-Sandi

by Media Harapan
28 June 2019 09:30
in Featured, Nasional, Politik
0
Sadis, MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Capres Prabowo-Sandi

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (poto: NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhinya mengeluarkan keputusan Sidang dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

MK menilai, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan kewenangan MK sesuai dengan undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Sementara terhadap dalil pemohon lainnya, MK menilai dalil yang diajukan tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Menanggapi keputusan MK ini, Tim Kuasa Hukum Capres 02 Teuku Nasrullah Mengatakan bahwa Tim nya masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat membuktikan dalil-dalil yang dapat dibuktikan.

“Kami keberatan kalo dinyatakan kami tidak bisa membuktikan, tapi tidak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan. Kata

“Seharusnya pemohon diberikan kesempatan yang maksimum membuktikan dalil-dalilnya, baru nanti dikatakan tidak terbukti,

Diketahui, MK hanya mengizinkan Tim Kuasa Hukum Prabowo untuk menghadirkan 15 orang saksi, dan 1 orang saksi dicoret karena tidak berkenan hadir yakni Harits Azhar.

Atas keputusan MK ini Teuku Nasrullah mengaku kecewa dan tidak bisa terlau berharap banyak kepada kebenaran materil yang diperoleh dari sebuah proses peardilan seperti yang berjalan di MK ini.

“Saya kedepan berharap rubah hukum acara, atau tidak ada saja (persidangan) sengketa Pilpres di MK, karena kalo begini modelnya maka selamanya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya [MH007]

 

Comments

comments

Tags: #mkGUGATAN PILPRESMAHKAMAH KONSTITUSIPilpres 2019SIDANG GUGATAN PILPRESSidang MK
Previous Post

Hamas Puji Dukungan Rakyat Bahrain untuk Palestina

Next Post

Keputusan Bersifat Final, Jokowi Berterimaksih Pada Mahkamah Konstitusi

Media Harapan

Next Post
Keputusan Bersifat Final, Jokowi Berterimaksih Pada Mahkamah Konstitusi

Keputusan Bersifat Final, Jokowi Berterimaksih Pada Mahkamah Konstitusi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia