MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhinya mengeluarkan keputusan Sidang dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
MK menilai, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan kewenangan MK sesuai dengan undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Sementara terhadap dalil pemohon lainnya, MK menilai dalil yang diajukan tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.
Menanggapi keputusan MK ini, Tim Kuasa Hukum Capres 02 Teuku Nasrullah Mengatakan bahwa Tim nya masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat membuktikan dalil-dalil yang dapat dibuktikan.
“Kami keberatan kalo dinyatakan kami tidak bisa membuktikan, tapi tidak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan. Kata
“Seharusnya pemohon diberikan kesempatan yang maksimum membuktikan dalil-dalilnya, baru nanti dikatakan tidak terbukti,
Diketahui, MK hanya mengizinkan Tim Kuasa Hukum Prabowo untuk menghadirkan 15 orang saksi, dan 1 orang saksi dicoret karena tidak berkenan hadir yakni Harits Azhar.
Atas keputusan MK ini Teuku Nasrullah mengaku kecewa dan tidak bisa terlau berharap banyak kepada kebenaran materil yang diperoleh dari sebuah proses peardilan seperti yang berjalan di MK ini.
“Saya kedepan berharap rubah hukum acara, atau tidak ada saja (persidangan) sengketa Pilpres di MK, karena kalo begini modelnya maka selamanya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya [MH007]






