MEDIAHARAPAN.COM, Wellington – Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan akan memperkenalkan reformasi dalam undang-undang senjata di negara itu, setelah serangan teroris pada Jumat (15/3) di dua masjid yang menewaskan sedikitnya 50 orang tewas di Christchurch.
“Kenyataannya adalah bahwa setelah pukul 13:00 pada hari Jumat, dunia kita berubah selamanya dan demikian pula hukum kita,” kata Jacinda Ardern pada konferensi pers, yang disiarkan oleh Televisi Selandia Baru milik pemerintah, Senin (18/3)
Ardern mengatakan perincian perubahan akan diumumkan minggu depan.
“Ini pada akhirnya, dalam 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini kami akan mengumumkan reformasi, yang saya yakin, akan membuat komunitas kami lebih aman,” kata Ardern.
“Jika kita ingin memastikan keselamatan umat Islam dan lainnya, kita harus hidup dengan kenyataan ada orang-orang yang tidak memiliki nilai-nilai keterbukaan kita,” tambahnya. (Anadolu/bilal)









