MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang juga mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI mengatakan bahwa Hangket DPR pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah dan legal secara hukum.
“karena fungsi DPR adalah mandat langsung dari rakyat adalah keterwakilan rakyat, bahwa semua angket boleh dilakukan oleh DPR itu sendiri” kata Ahmad Yani dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) selasa (13/6/2017).
Menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh KPK seputar ke absahan dan legalitas pansus angket DPR, Ahmad Yani menegaskan bahwa berdasar frase-frase dipasal 79 ayat 3 cukup jelas, hanya terdapat sedikit persoalan dipenjelasannya, namun hal itu bisa dilihat pada oroginal indent dari maksud dan tujuan pasal 79 tersebut.
“Apakah lembaga semacam KPK ini boleh diangket atau tidak, maka berdasarkan pasal ini (Pasal 79 ayat3) bedasarkan original indent bisa dilakukan angket seperti itu” tegas yani.
Sedangkan untuk proses mekanisme Angket DPR Yani juga menegaskan bahwa itu adalah sah dan legal, karena tahapan-tahapan itu sudah dilakukan dan keputusan pembentukan pansus angket sudah diambil melalui sidang tertinggi DPR yakni paripurna. terlepas dari adanya partai yang setuju dan tidak setuju.
Ahmad Yani justeru mempertanyakan motif KPK yang terkesan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, seakan mengincar tokoh-tokoh pergerakan Islam yang dianggap bersebrangan dengan pemerintahan, sedangkan untuk kasus-kasus lain dengan pelaku non Muslim KPK terkesan acuh.(MH007)











