• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Sentil KPK, Ahmad Yani Sebut Hak Angket DPR Sah dan Legal

by Media Harapan
14 June 2017 04:29
in Featured, Nasional
0
Sentil KPK, Ahmad Yani Sebut Hak Angket DPR Sah dan Legal

Politisi PPP Ahmad Yani (NET)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang juga mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI mengatakan bahwa Hangket DPR pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah dan legal secara hukum.

“karena fungsi DPR adalah mandat langsung dari rakyat adalah keterwakilan rakyat, bahwa semua angket boleh dilakukan oleh DPR itu sendiri” kata  Ahmad Yani dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) selasa (13/6/2017).

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh KPK seputar ke absahan dan legalitas pansus angket DPR, Ahmad Yani menegaskan bahwa berdasar frase-frase dipasal 79 ayat 3 cukup jelas, hanya terdapat sedikit persoalan dipenjelasannya, namun hal itu bisa dilihat pada oroginal indent dari maksud dan tujuan pasal 79 tersebut.

“Apakah lembaga semacam KPK ini boleh diangket atau tidak, maka berdasarkan pasal ini (Pasal 79 ayat3) bedasarkan original indent bisa dilakukan angket seperti itu” tegas yani.

Sedangkan untuk proses mekanisme Angket DPR Yani juga menegaskan bahwa itu adalah sah dan legal, karena tahapan-tahapan itu sudah dilakukan dan keputusan pembentukan pansus angket sudah diambil melalui sidang tertinggi DPR yakni paripurna. terlepas dari adanya partai yang setuju dan tidak setuju.

Ahmad Yani justeru mempertanyakan motif KPK yang terkesan melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, seakan mengincar tokoh-tokoh pergerakan Islam yang dianggap bersebrangan dengan pemerintahan, sedangkan untuk kasus-kasus lain dengan pelaku non Muslim KPK terkesan acuh.(MH007)

 

Comments

comments

Previous Post

Pelibatan TNI Tidak Masalah Dalam Pembangunan Pertanian

Next Post

Garuda yang Rugi dan Mimpi Terbang Tinggi

Media Harapan

Next Post

Garuda yang Rugi dan Mimpi Terbang Tinggi

BERITA POPULER

Sentil KPK, Ahmad Yani Sebut Hak Angket DPR Sah dan Legal

Sentil KPK, Ahmad Yani Sebut Hak Angket DPR Sah dan Legal

14 June 2017 04:29
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

Mencipta Predator Untuk FPI

20 January 2017 16:40

BERITA TERBARU

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

Bertepatan Sertijab Camat, Staf Ahli TPPKK Ny. Dwinanda Ahmad Faldy Lantik Ketua TPPKK Kecamatan Sungai Tarab

22 October 2025 04:41
Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

Temu Kader PKK Berprestasi, Dasawisma Dan HKG PKK Ke-53 Tahun 2025, Tanah Datar Bertabur Prestasi

23 October 2025 06:26
Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

Sertijab Camat, Ketua TPPKK Kecamatan Tanjung Baru Dilantik

22 October 2025 04:50
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia