• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Sertifikasi Diwajibkan Hanya untuk Produk Diklaim Halal

Kewajiban ini tidak berlaku bagi produk yang memang haram seperti minuman keras, makanan mengandung babi, dan sebagainya.

by Bilal
16 October 2019 13:38
in Nasional, Peristiwa
0
Sertifikasi Diwajibkan Hanya untuk Produk Diklaim Halal
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Soekoso menegaskan tidak semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.

Pernyataan itu merespon perdebatan di masyarakat soal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sedangkan Pemerintah menegaskan hanya memfokuskan pada produk-produk yang telah beredar di pasaran dan diklaim halal.

“Makanan minuman dari mulai kelas UKM sampai dengan korporasi, selama dia mengklaim kepada publik bahwa itu halal, maka harus bersertifikat halal,” ungkap Soekoso pada Selasa (15/10/2019) seperti dikutip dari Gatra.

Ia menyebutkan, yang menjadi polemik dikalangan masyarakat saat ini adalah masyarakat menilai semua produk harus bersertifikat halal.

Padahal, kewajiban sertifikasi halal ini hanya ditujukan pada produk-produk yang diklaim halal saja. Kewajiban ini tidak berlaku bagi produk yang memang haram seperti minuman keras, makanan mengandung babi, dan sebagainya.

“Karena yang halal sudah jelas. Jadi jangan salah paham semua makanan dan minuman harus halal, ya enggak. Kalau makanan itu tidak pernah mengklaim halal, ya silahkan saja beredar. Tapi ada tanda-tanda nanti saat dijual di supermarket bahwa makanan ini tidak halal,” jelasnya.

Melalui UU ini, pemerintah ingin memastikan pada masyarakat bahwa seluruh produk yang diklaim halal benar adanya. Pasalnya, selama ini banyak produk yang pada umumnya halal, ternyata mengandung bahan-bahan yang menjadikannya haram.

“Misalnya, pedagang mie ayam, pada umumnya masyarakat akan berpikir bahwa produk itu halal. Tapi belum tentu benar-benar halal, bisa jadi ayam yang digunakan adalah ayam tiren yang tidak halal. Bisa jadi juga bumbu-bumbunya bercampur dengan bumbu atau saos dari impor yang belum tentu halal,” papar Soekoso. []

Comments

comments

Tags: BPJPHSertifikasi Halal
Previous Post

Sekarang Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Next Post

Pemerintah Mengaku Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Bilal

Next Post
Pemerintah Mengaku Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Pemerintah Mengaku Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia